Sleman – Sebanyak 15 karyawan sebuah toko elektronik di Gamping, Sleman, Yogyakarta, ditangkap polisi atas kasus pencurian puluhan barang dari gudang tempat mereka bekerja. Aksi mereka menyebabkan kerugian hingga setengah miliar rupiah.
Modus Operandi
Para pelaku menjalankan aksinya dengan cara menyisipkan barang elektronik tambahan saat proses pengiriman ke konsumen. Barang-barang curian tersebut kemudian dijual kepada pihak lain dengan harga lebih murah.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, mengungkapkan bahwa pencurian ini telah berlangsung sejak Februari 2024. Beberapa barang yang dicuri antara lain televisi, mesin cuci, pendingin ruangan, hingga kabel.
Ditangkap dan Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengungkap aksi pencurian ini dan menangkap seluruh pelaku. Saat ini, mereka telah ditahan di Mapolresta Sleman dan dijerat dengan pasal yang dapat mengancam mereka dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian ini.
Team Echannel TV | Yogyakarta