LABUAN BAJO, Sebanyak 23 kapal tanpa izin berlayar diamankan tim Patroli Gabungan dari Satpolairud Polres Manggarai Barat (Mabar), Kapal BKO Polair Mabes Polri dan Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan kini kapal- kapal tersebut diamankan dan dibawa ke Dermaga Lenteng, Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Besama kapal tersebut polisi juga menahan 23 nelayan pemilik kapal, Tiga nelayan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan sisanya berasal dari yakni Manggarai, Manggarai Timur, dan Ngada.
Dirpolairud Polda NTT Kombes Irwan Nasution, Sabtu (25/1/2025) mengatakan Semua kapal penangkapan ikan wajib memiliki dokumen, apakah kapal tersebut benar digunakan untuk penangkapan ikan atau yang lainnya, hal Ini juga berhubungan dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh DKP untuk mendapatkan BBM bersubsidi dan mengetahui jaring yang digunakan apakah sudah sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Terkuaknya kasus ini karena adanya laporan dari nelayan di Labuan Bajo ke DPRD Manggarai Barat pada 20 Januari 2025 lalu, dan menindaklanjuti laporan itu, Polisi melakukan patroli dan menemukan keberadaan 23 kapal nelayan saat sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan.
Para nelayan tersebut disebutkan melanggar pasal 93 jo pasal 27 dan 27A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Permen KP Nomor 58 Tahun 2020 tentang Usaha Perikanan Tangkap.
Rudi R | e-channel | Kupang NTT