Semarang – Tim Resmob Jatanras Polda Jawa Tengah berhasil membekuk tiga komplotan perampok yang menargetkan pedagang toko kelontong di Sukolilo, Kabupaten Pati. Dalam aksi perampokan yang terjadi pada Senin, 20 Januari 2025, sekitar pukul 01.30 dini hari, para pelaku berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp 261 juta.
Dalam gelar perkara yang digelar di Mapolda Jawa Tengah pada Rabu, 12 Februari 2025, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa aksi perampokan terjadi di Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Para pelaku, yang terdiri dari BW, FR, dan AK, merupakan residivis kasus pencurian dan penyalahgunaan narkoba.
Perampokan direncanakan sejak sebulan sebelum kejadian. BW, sebagai otak pelaku, telah mempelajari kebiasaan korban dan memonitor transaksi keuangan yang dilakukan korban, seorang juragan grosir sembako, Zuhdi Utsman, di tokonya. Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan masuk ke teras rumah korban, mematikan sekring listrik, dan kemudian mengancam penghuni rumah dengan senjata tajam serta pistol mainan. Para pelaku mengikat empat penghuni rumah dan berhasil membawa kabur uang Rp 261 juta.
“Saat mereka masuk, mereka mematikan listrik terlebih dahulu, kemudian mengancam korban dengan senjata tajam dan pistol mainan.”ujar Kombes Pol. Dwi Subagio, Dirreskrimum Polda Jateng:
Sementara itu, korban Zuhdi Utsman mengungkapkan bahwa ia bersama keluarganya sedang tidur saat para perampok masuk ke rumah. Tiba-tiba, salah satu pelaku menodongkan senjata tajam ke kepalanya. Meskipun sempat melakukan perlawanan, korban dan keluarganya mengalami luka. Setelah diancam, korban akhirnya menunjukkan tempat penyimpanan uang.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Polisi juga berhasil mengamankan sisa uang sebesar Rp 27 juta dari BW dan Rp 7 juta dari pelaku lainnya.
Yovi N | Semarang | Jawa Tengah