Karanganyar, KabarTerkiniNews.co.id – Bupati Karanganyar Rober Christanto didampingi Wakil Bupati Adhe Eliana, menyerahkan SK kepada 3.038 PPPK Paruh Waktu, Rabu (17/12/2025). Selain itu, bupati juga menyerahkan perpanjangan SK PPKK Penuh Waktu kepada 75 orang untuk formasi 2019. Masa kerja PPPK Paruj waktu yang terdiri dari tenaga pendidikan dan kesehatan ini, diperpanjang 5 tahun hingga 2030 mendatang.
Dengan adanya SK ini, maka PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu ini memiliki kepastian sebagai pegawai non ASN.
“Dulu sempat cemas. Sekarang posisinya sudah jelas. Saya minta seluruhnya bekerja dengan baik. Mari bersama-sama membangun Karanganyar menjadi lebih baik,”pesan bupati.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Karanganyar, Nur Aini Farida menjelaskan, PPPK penuh akan diperpanjang lima tahun sekali hingga memasuki masa pensiun.
Sedangkan PPPK paruh waktu, akan dilakukan evaluasi satu tahun sekali, menyesuaikan dengan petunjuk teknis dan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
” PPPK paruh waktu akan kita evaluasi satu tahun sekali dengan menilai kinerja. Bisa saja ke depan ada perubahan status,”terangnya.
Iwan.







