E Channel.co.id – Badan Kesehatan Dunia (WHO) meminta seluruh negara untuk mempertahankan dan mempercepat pengendalian tembakau karena meningkatnya campur tangan industri yang menantang kebijakan tembakau dan upaya pengendalian. WHO mengingatkan, sekitar 1,3 juta orang meninggal akibat paparan asap rokok setiap tahun.

WHO dalam Laporan Epidemi Tembakau Global 2025, mencatat saat ini 79 negara telah menerapkan lingkungan bebas asap rokok secara menyeluruh untuk melindungi sepertiga populasi dunia. Sejak 2022, enam negara baru (Kepulauan Cook, Indonesia, Malaysia, Sierra Leone, Slovenia, dan Uzbekistan) telah mengadopsi undang-undang bebas asap rokok yang kuat, meskipun ada penolakan dari industri, khususnya di tempat-tempat perhotelan.
Saat ini 36% dari populasi global tinggal di negara-negara yang telah menjalankan kampanye pengendalian rokok, naik dibanding 19% pada 2022, namun ini belum cukup.
WHO mendesak negara-negara untuk berinvestasi lebih besar dalam kampanye pengendalian tembakau. Pajak, layanan berhenti merokok, dan larangan iklan telah meluas, tetapi banyak perbaikan yang diperlukan. WHO mencatat:
-Perpajakan: 134 negara gagal membuat (harga) rokok kurang terjangkau. Sejak 2022, hanya 3 negara yang telah
menaikkan pajak ke tingkat praktik terbaik.
-Penghentian: Hanya 33% orang di seluruh dunia yang memiliki akses ke layanan berhenti merokok yang ditanggung biayanya.
-Larangan iklan: Larangan praktik terbaik ada di 68 negara, yang mencakup lebih dari 25% populasi global.
WHO juga mencatat perkembangan yang positip terkait implementasi kebijakan untuk mengatur penggunaan rokok elektrik atau ENDS (Electronic Nicotine Delivery Systems). Jumlah negara yang mengatur atau melarang ENDS meningkat dari 122 pada 2022 menjadi 133 pada 2024. Namun, lebih dari 60 negara masih belum memiliki peraturan tentang ENDS.
“Pemerintah harus bertindak berani untuk menutup kesenjangan yang tersisa, memperkuat penegakan hukum, dan berinvestasi pada alat-alat yang terbukti dapat menyelamatkan nyawa,” kata Dr. Ruediger Krech, Direktur Promosi Kesehatan.
WHO menyerukan kepada semua negara untuk mempercepat kemajuan Program MPOWER yakni: Monitoring (Memantau penggunaan tembakau dan kebijakan pencegahan); Protecting (Melindungi masyarakat dari asap tembakau dengan undang-undang udara bebas asap rokok); Overing (Menawarkan bantuan untuk menghentikan penggunaan tembakau); Warning (Memberikan peringatan tentang bahaya tembakau melalui label kemasan dan media massa); Enforcing (Menegakkan larangan iklan, promosi, dan
sponsor tembakau); dan Raising (Menaikkan pajak tembakau).
Saat ini, lebih dari 6,1 miliar orang, atau tiga perempat dari populasi dunia, dilindungi oleh setidaknya satu kebijakan MPOWER tersebut, demikian WHO.