PPATK Blokir Rekening Nasabah Bank yang Tidak Aktif

Jakarta, KabarTerkiniNews.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menghentikan sementara (pemblokiran) transaksi pada rekening dormant, yaitu rekening yang tidak aktif melakukan transaksi debit dan kredit dalam jangka waktu tertentu (sesuai aturan masing-masing bank).

PPATK beralasan, pemblokiran rekening tidak aktif dilakukan untuk menjaga kepentingan pemilik sah rekening di perbankan agar tidak disalahgunakan pihak lain yang tidak bertanggung jawab, serta menjaga integritas sistem keuangan nasional. PPATK memastikan, nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan akibat pemblokiran sementara itu, demikian dikutip dari laman resmi PPATK.

Penghentian sementara ini dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. Apabila diperlukan, PPATK dapat memperpanjang masa penghentian ini paling lama 15 (lima belas) hari kerja.

Bagaimana jika rekening Anda diblokir, apa yang harus dilakukan?

1.    Nasabah melakukan Pengisian Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK melalui tautan: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
2.    Nasabah diminta untuk datang ke Bank (cabang tempat pembukaan rekening) untuk dilakukan proses CDD (Customers Due Diligence)/Profiling ulang dengan melampirkan: KTP, Buku Tabungan, Bukti Pengisian Keberatan Henti Sementara PPATK dan Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Bank.
3.    PPATK akan melakukan proses pemeriksaan melalui sinkronisasi dengan database profiling nasabah di Bank.
4.    Apabila seluruh tahapan telah dilakukan oleh nasabah maka Bank akan melakukan reaktivasi terhadap rekening nasabahnya masing-masing. Dalam proses ini nasabah dapat melakukan pengecekan status rekening secara berkala.

BACA JUGA:  Doa Bersama Akhir dan Awal Tahun Hijriah, Bupati : Kabupaten Pekalongan Maju dan Sejahtera

Jika ada pertanyaan lebih lanjut Anda dapat menghubungi nomor WA Resmi PPATK di 0821-1212-0195 atau Email call195@ppatk.go.id.

Martin Budi Laksono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *