Jakarta, KabarTerkiniNews.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar/notifikasi terhadap ke-21 produk kosmetik, dan memerintahkan kepada produsennya untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk kosmetik tersebut.
BPOM menemukan bahwa 21 produk kosmetik tersebut diproduksi tidak sesuai dengan data yang didaftarkan pada BPOM (data notifikasi).
“Belakangan ini merebak (di media sosial) kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Untuk itu, kami lakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjuti hal tersebut,” jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar dikutip dari laman BPOM, Kamis (07/8).
Ketidaksesuaian yang ditemukan pada produk tersebut adalah adanya perbedaan komposisi bahan dari kosmetik yang diproduksi dengan data komposisi yang disampaikan saat produk didaftarkan ke BPOM, yang juga berbeda dengan informasi yang dicantumkan pada kemasan produk.
Perbedaan yang dimaksud meliputi perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau keduanya. Pelanggaran ketidaksesuaian komposisi ini sebagian besar ditemukan pada produk kosmetik yang dibuat berdasarkan kontrak produksi.
Taruna Ikrar lebih jauh menjelaskan, ketidaksesuaian komposisi bahan tersebut berpotensi berisiko terhadap kesehatan, seperti reaksi alergi bagi pengguna yang sensitif terhadap bahan yang tidak dicantumkan pada penandaan, mengingat tidak adanya informasi kandungan bahan tersebut.
Selain itu, ketidaksesuaian komposisi dapat menyebabkan manfaat produk tidak sesuai dengan klaim kegunaan produk yang dinyatakan pada kemasan.
Berikut daftar produk kosmetik yang dicabut izin edarnya oleh BPOM