KPK Usut SK Menag Sumber Korupsi Kuota Haji Tambahan

Ilustrasi (Sumber: Kementerian Agama RI)

Jakarta, KabarTerkiniNews.co.id – Penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan terus berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengusut pembuatan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang dibawa mantan Menteri Agama Yaqut Cholis Qoumas. SK tersebut terkait pengaturan Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, yang diduga menjadi sumber korupsi dan merugikan negara lebih dari 1 Triliun.

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, pihaknya menyelidiki apakah Yaqut merancang SK itu sendiri atau ada yang menyusun SK. “Apakah memang (Yaqut yang membuat)? Apakah ada yang menyusun SK itu? Kemudian istilahnya disodorkan kepada yang bersangkutan untuk ditandatangani? Nah, ini yang sedang kami dalami,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, seperti dikutip dari tribratanewspolri Rabu (13/8).

KPK juga akan mendalami apakah SK tersebut disusun berdasarkan usulan dari bawahan kemudian ditindaklanjuti atasan atau sebaliknya. “Jadi kami lihat seperti tadi di awal, itu siapa yang memberi perintah. Apakah ada yang lebih tinggi dari itu, kemudian memberi perintah, atau bagaimana? Nah, itu yang sedang kami dalami,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, berawal dari pemberian 20.000 tambahan kuota haji oleh Pemerintah Arab Saudi. Sesuai Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tambahan haji itu seharusnya dibagi menjadi 18.400 (92 persen) untuk haji reguler dan 1.600 (8 persen) untuk haji khusus. Kenyataannya, kuto tambahan itu dibagi dua sama persis yakni 10.000 (50 persen) haji reguler dan 10.000 (50%) haji khusus. Akibat pengubahan pengaturan kuota tambahan itu, KPK memperkirakan negara rugi lebih dari Rp. 1 Triliun.

Untuk kepentingan penyelidikan, KPK telah mencekal 3 orang yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Pemilik Maktour (biro travel haji dan umrah) Fuad Hasan Masyhur, dan mantan Stafsus Menag sekaligus Ketua PBNU Ishfah Abidal Aziz. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, ketiga orang tersebut dicekal bepergian ke luar negeri sejak Senin (11/8) hingga 6 bulan ke depan.

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *