Jakarta, KabarTerkiniNews.co.id – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek), Senin (11/8) 2025.
Kasus dugaan korupsi yang dimaksud adalah Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019 – 2022. Kedua saksi itu adalah SWP selaku Direktur PT Eevercross Technology Indonesia dan MS selaku Direktur Utama PT Tera Data Indonusa. Adapun kedua orang saksi diperiksa atas nama tersangka MUL. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut, demikian dikutip dari situs Kejaksaan Agung RI.
Tersangka MUL adalah Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020 – 2021, sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020 – 2021.
Tersangka MUL berperan menindaklanjuti perintah NAM (mantan Mendikbutristek) untuk mengarahkan pengadaan TIK menggunakan OS Chrome kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan pihak ketiga (penyedia).
Tersangka MUL pada 30 Juni 2020 Pk. 22.00 WIB, di Hotel Arosa JI. Veteran Bintaro Jakarta Selatan, memerintahkan HS selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020 untuk meng-klik pengadaan TIK tahun 2020 PT BNK ke satu satu penyedia yaitu diarahkan ke Mentaridimensi dengan menggunakan OS Chrome.
Tersangka MUL membuat Petunjuk Teknis Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun 2020 yang mengarahkan OS Chrome untuk pengadaan TIK Tahun Anggaran 2021 – 2022 sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang dibuat oleh NAM selaku Mendi







