Karanganyar, KabarTerkiniNews.co.id – Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lima twrsangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar, seluruhnya telah dilimpahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karanganyar.
Selanjutnya, tim JPU akan melimpahkan BAP lima tersangka kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang untuk menjalani proses persidangan.
Kajari Karanganyar Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus Hartanto, melalui telepon selularnya, Senin (29/9/2025) menyampaikan, saat ini tim JPU sedang menyusin surat dakwaan yang akan disampaikan kepada PN Tipikor Semarang, bersamaan dengan pelimpahan BAP.
“BAP lima tersangka sudah masuk tahap dua. Oenyidik telah melimpahkan BAP kepada JPU. Pekan depan, JPU akan melimpahkan tersangka beraama barang bukti ke PN Tipikor Semarang,”ujarnya.
Menurut Hartanto, sampai saat ini, pihaknya baru menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Meski demikian, lanjutnya, proses penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung masih terus berlanjut.
“Tim penyidik baru menetapkan lima orang tersangka. Penyidikan masih terus berlangsung,”tegasnya.
Sebelumnya, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, berita acara pemeriksaan (BAP) lima tersangka dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar dinyatakan lengkap (P21).
Setelah dinyatakan lengkap, tim jaksa penyidik menyerahkan BAP lima tersangka berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (19/9/2025).
Kelima tersangka tersebut masing-masing, Direktur Operasional PT MAM Energindo Nasori, Direktur Utama PT MAM Energindo Ali Amri, investor sub kontraktor, Tri Ari Cahyono, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng DIY, Agus Hananto serta mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar, Sunarto.
Satu tersangka yakni Ali Amri, saat ini masih menjalani penahanan di LP Sukamiskin Bandung.
Kelima tersangka dikenakan pasal 2, 3, 5 dan 12 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Iwan







