Karanganyar, KabarTerkiniNews.co.id – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar dengan menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung, dinilai praktisi hukum Umar Januardi sebagai langkah yang tepat.
Menurutnya, penetapan kelima tersangka merupakan langkah awal untuk membuka keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
“Penetapan kelima orang ini, satu diantaranya merupakan ASN merupakan langkah awal yang cukup signifikan dalam membuka tabir perkara ini,”ujarnya melalui telepon selularnya, Kamis (2/10/2025).
Menurut Umar, jika dilihat dari besaran kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp12 miliar sementara yang baru dikembalikan hanya sekitar Rp205 juta, maka penanganan perkara ini masih menyisakan tanda tanya besar.
“Artinya, bisa saja ada keterlibatan pihak lain di luar 5 tersangka tersebut, baik di level pengambil kebijakan maupun pihak-pihak yang turut serta menikmati hasil perbuatan korupsi,”katanya.
Dijelaskannya, pidana korupsi memiliki asas “follow the money” dan “siapa yang turut serta atau bersekongkol, harus ikut dimintai pertanggungjawaban”. Sehingga, lanjutnya, jika dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan pihak lain yang memperoleh keuntungan, maka sudah sepatutnya pengembangan perkara ini harus dilakukan oleh penyidik.
Ditambahkannya, Kejaksaan juga perlu menelusuri lebih lanjut aliran dana, mekanisme penganggaran, proses lelang, serta siapa saja pihak yang secara struktural memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam proyek pembangunan tersebut.
Dengan begitu, penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pihak pelaksana teknis, tetapi juga bisa menyentuh aktor intelektual maupun pihak yang secara nyata menikmati hasil kerugian negara,”jelasnya.
“Pengembangan tetap diperlukan, mengingat potensi kerugian negara sangat besar dan belum seimbang dengan pengembalian yang ada.Tujuan akhirnya bukan sekadar menghukum, melainkan juga mengembalikan kerugian negara sebanyak-banyaknya serta memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,”pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto mengatakan, seluruh berkas perkara tersangka pembamgunan Masjid Agung telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kelima tersangka tersebut masing-masing, Direktur Operasional PT MAM Energindo Nasori, Direktur Utama PT MAM Energindo Ali Amri, investor sub kontraktor, Tri Ari Cahyono, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng DIY, Agus Hananto serta mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar, Sunarto.
Satu tersangka yakni Ali Amri, saat ini masih menjalani penahanan di LP Sukamiskin Bandung.
Kelima tersangka dikenakan pasal 2, 3, 5 dan 12 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Pekan depan perkara akan kita limpahkan ke PN Tipikor Semarang untuk menjalani proses persidangan,”tandasnya.
Iwan







