Klaten, KabarTerkiniNews.co.id – Kasus korupsi Plaza Klaten yang kini berubah menjadi Klaten Town Squer, dan menyeret beberapa pejabat Pemkab Klaten dan pengusaha. Kuasa hukum salah satu tersangka dengan inisial JFS atau FS, mendesak Kejaksaan Agung, lebih bijak dalam menetapkan tersangka, dan tidak tebang pilih dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum tersangka FS, O.C Kaligis kepada wartawan di Klaten Town Square/ Klatos (dulu Plaza Klaten), Jumat (07/11) siang mengukapkan, Dasar dari Kasus tersebut, telah ditulis surat, dengan isian bahwa mantan Bupati Klaten, sudah meresmikan operasional Klaten Town Squer.
“Saya sudah tulis surat kepada jaksa agung kenapa terjadi tebang pilih. Karena tanggal 11 Januari 2023 persetujuan mantan bupati inisial SM, telah diberikan untuk proyek ini, 31 Desember 2024 Bupati sendiri yang meresmikan proyek ini sama – sama pak Fery (FS, ditahan Kejati),” ungkap OC Kaligis.
Di ungkapkan Kaligis, pembangunan dibiayai dengan uang sendiri bukan dari Bapeda (Pemkab). Bahkan gara – gara Fery ditangkap kliennya sudah rugi Rp 10 Miliar.
Saat itu, Sekertaris Daerah lama dan baru sudah ditangkap, sedangkan sesuai undang-undang yang berlaku, dan para ahli meneliti bahwa tidak ada kerugian negara yang dialami tersangka.
“Bahkan sudah rugi kurang lebih Rp 10 Miliar. Kalau begini, orang datang katakanlah untuk mengembangkan daerah sudah ditangkap, yang ditangkap Sekda lama, Sekda baru, pertanyaannya kalau bicara UU 30 tahun 2014, mestinya yang diperiksa inspektorat, adminstrasi yang korupsi tapi ini langsung padahal BPK sudah mengatakan tidak ada kerugian negara,” Papar Kaligis.
Klien selaku pimpinan PT MMS hadir mengelola bangunan Klatos (dulu Plaza Klaten) karena sudah disetujui mantan Bupati tersebut, pada Januari 2023. Persetujuan itu dilanjutkan dengan sewa.
“Kenapa ada tebang pilih dalam tindak pidana korupsi. Semoga Kejati tidak masuk angin sampai melakukan tebang pilih,” ucap Kaligis.
Kaligis mendesak, tidak mungkin menulis surat kepada kejaksaan agung jika tidak punya bukti keterlibatan pihak lain. Untuk itu dirinya mendesak kebenaran ditegakkan.
“Ya mendesak tegakkan kebenaran jangan tebang pilih dong, dalam suratnya sudah jelas. Gak mungkin ya Pemda punya aset dikelola PT MMS tanpa sepengetahuan dari bupati, masak Sekda yang dikorbankan,” imbuh Kaligis.
Diberitakan sebelumnya, Bahwa kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kembali menahan satu tersangka terkait dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten. Kali ini yang ditahan adalah dari pihak swasta, yaitu JFS atau FS yang merupakan Direktur PT MMS.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, didampingi Kasi Penyidikan Kejati Jateng Leo Jimmy mengatakan, JFS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor : B-4330/M.3/Fd.2/06/2025 tanggal 10 Juni 2025. Hari ini JFS ditahan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Semarang.
“JFS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang terhitung tanggal 25 Juni 2025 sampai tanggal 14 Juli 2025,” kata Arfan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Rabu (25/06)
Prabowo Aji







