Surakarta, KabarTerkiniNews.co.id- Konflik kekuasaaan di Keraton Kasunanan Surakarta sampai saat ini seakan belum menemukan titik terang, berseterunya dua kubu antara kubu PB XIV Hangabehi yang di dukung oleh Lembaga Dewan Adat dengan kubu PB XIV Purbaya yang di dukung oleh keluarga besar putra putri PB XIII.
Memanasnya konflik kekuasaan tersebut sekarang tidak hanya soal kedudukan siapa yang layak menyandang gelar raja, namun sudah melebar serta saling klaim soal Paugeran. Isu penggantian gembok museum, serta campur tangan pemerintah yang dianggap kurang berpihak pada salah satu kubu membuat perseteruan tersebut semakin meruncing.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Forum Budaya Mataram (FBM), sekaligus ketua DPPSBI (Dewan Penyelamat, Pelestari Seni Budaya Indonesia) BRM DR. Kusuma Putra, berharap agar konflik di Keraton Kasunanan Surakarta segera dihentikan.
Menurutnya, diperlukan kesadaran kolektif serta berpikir ke depan untuk kepentingan bersama yaitu pelestarian budaya Jawa di Keraton Kasunanan Surakarta.
Dijelaskannya, secara heritage Keraton Kasunanan Surakarta adalah aset bangsa yang harus di jaga dan di lestarikan. Meski secara pengelolaan di kelola oleh para pewaris raja raja Mataram Islam sejalan dengan aturan dan perundang undangan yang berlaku saat ini. Hanya saja, lanjutnya, warisan tersebut tidak bisa di klaim hanya milik pewaris sepihak, sebab secara turun temurun banyak pewaris raja raja Mataram yang lain.
“Sebagai pusat budaya Jawa dan heritage, masyarakat juga merasa memiliki serta berhak menjaga keberlangsungan Keraton Kasunanan Surakarta. Sehingga konflik kekuasaan yang terjadi terus menerus membuat kita sebagai masyarakat Kota Solo merasa malu, “ujarnya
Ditambahkannya, Keraton Surakarta adalah warisan budaya yang harus di jaga dan di lestarikan, akan tetapi tanpa peran serta masyarakat Keraton bukan siapa siapa.
Pasal 5 Undang Undang Nomer 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya mengamanatkan, masyarakat dapat berperan serta melakukan perlindungan cagar budaya. Sedangkan Pasal 63 masyarakat dapat berperan serta melakukan pengamanan cagar budaya
Selanjutnya pada Pasal 99 ayat (2) masyarakat ikut berperan serta dalam pengawasan pelestarian cagar budaya. Sedangkan sanksi pidana di berikan kepada siapa yang dengan sengaja mencegah, menghalang halangi, atau menggagalkan Upaya pelestarian cagar budaya sebagaimana di maksud dalam pasal 55 maka akan di kenakan penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal 500jt.
“Siapapun tidak bisa menghalang upaya pelestarian cagar budaya karena ada sanksi pidananya.
“Pemerintah tidak boleh mencampuri terlalu dalam urusan internal keluarga Keraton. Jangan mengulang sejarah campur tangan kompeni di setiap suksesi dan konflik kerajaan di masa lalu, karena akan semakin memperkeruh keadaan. Leluhur kita memiliki cara menyelesaikan persoalan secara bijak. Dengan cara berkaca, mawas diri dan mendekat kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,”tegasnya.
Sebagai tokoh masyarakat Kota Solo Kusuma mengingatkan dan berharap tumbuhnya kesadaran bersama untuk menjaga persatuan dan kesatuan dalam keluarga Keraton Kasunanan Surakarta, agar harapan masyarakat Kota Solo untuk Solo Makmur berbudaya dapat terwujud.
“Pemerintah Kota Solo harus pro aktif membangun sinergi dengan para pemangku budaya, membuat solusi dan memanfaatkan ruang publik untuk kegiatan dan event kebudayaan agar bisa memberikan nilai tambah lewat pembangunan ekonomi kreatif,”pungkasnya.
Iwan







