Calon Gubernur Jawa Tengah nomor urut 2 Ahmad Luthfi tidak mempersoalkan pelantikan kepala daerah yang semestinya digelar pada 6 Februari 2025 diundur.
Bagi Luthfi yang terpenting adalah gugatan sengketa pilkada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihardi (Andika-Hendi) telah dicabut.
“Kalau ditunda saya tidak masalah. Yang penting penetapan itu. Tapi prinsip dengan adanya pencabutan (gugatan) kok 99 persen kayaknya sudah jadi,” kata Luthfi dalam acara “Rembug Ngopeni Ngelakoni” di Boyolali, Jawa Tengah, sabtu (1/2/2025).
Luthfi menyampaikan bahwa semua sudah ada yang mengatur terkait pelantikan kepala daerah terpilih.
“Tidak masalah. Sudah ada yang ngatur. Sik penting kan jadi (yang pentingkan jadi),” ungkap mantan Kapolda Jateng.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto meminta pelantikan kepala daerah yang semestinya digelar pada 6 Februari 2025 diundur demi efisiensi.
Pasalnya, ada potensi pelantikan kepala daerah yang tidak disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dapat disatukan dengan kepala daerah yang berperkara di MK tetapi terhenti pada putusan dimissal.
Tito menyebutkan, MK sudah menjadwalkan sidang pengucapan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025, hanya berselang 1-2 hari sebelum jadwal pelantikan kepala daerah yang disepakati sebelumnya.
“Nah, beliau berprinsip bahwa, kalau memang jaraknya enggak terlalu jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja antara yang non-sengketa dengan yang dismissal. Kalau jumlahnya diperkirakan ya sebagian (dari perkara) mungkin ya, dari situ. Itu untuk efisiensi,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jumat (31/1/2025).
Ia juga menyampaikan, terdapat proses administrasi yang harus dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah yang bersengketa.
Mereka harus menetapkan kembali berdasarkan putusan dismissal dari MK, kemudian menyerahkan ke DPRD sebelum diproses oleh Kementerian Dalam Negeri.
Ahza Ardani | e-channel TV | Boyolali Jawa Tengah