Karanganyar, Kabar TerkiniNews.co.id – Untuk krtiga kalinya, mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono, tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk hadir dalam persidangan perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung pada Selasa (6/1/2025).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar Hartanto, saat dihubungi membenarkan ketidakhadiran Juliyatmono dalam persidangan sebagai saksi.
“Betul, Juliyatmono tidak hadir. Yang bersangkutan masih melaksanakan ibadah umroh,”ujarnya.
Hartanto menjelaskan, dalam sidang lanjutan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung, masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Sidang lanjutan masih pemeriksaan saksi dari pihak swasta,”tandasnya.
Disisi lain, ketidakhadiran Juliyatmono mendapat tanggapan dari Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Dia menyesalkan ketidakhadiran Juliyatmono sebagai saksi dalam persidangan.
Seharusnya, menurut Boyamin, Juliyatmono memberi teladan dengan hadir di persidangan.
“Ini ketiga kalinya yang bersangkutan tidak hadir. Atas ketidakhadirannya, JPU dapat melakukan pemanggilan paksa melalui penetapan majelis hakim,”tukasnya.
Mangkirnya Juliyatmono tersebut, tandasnya dapat dimaknai sebagai bentuk meremehkan Kejaksaan.
“MAKI akan menempuh jalur hukum berupa gugatan pra peradilan kepada Kejaksaan Negeri Karanganyar,”tandasnya.
Hal senada dikatakan pakar hukum pidana yang juga advokat, DR. Teguh Hartono
Teguh menuturkan, saksi memiliki kewajiban hukum untuk hadir dalam persidangang. Apalagi, lanjut Teguh, saksi berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana.
Jika tiga kali tidak hadir dalam persidangan, lanjutnya, maka
JPU dapat mengajukan permohonan kepada majelis hakim dengan bukti pemanggilan sah yang telah dilakukan dan majelis hakim dapat mengeluarkan penetapan untuk menghadirkan saksi secara paksa.
“Jika tiga kali dipanggil secara patut tidak datang tanpa alasan yang sah, maka harus ada upaya paksa. Apalagi ini sudah masuk tahap persidangan. Kewenangan ada pada majelis hakim,”pungkasnya.
Iwan







