Magelang, KabarTerkiniNews.co.id – Penonaktifan mendadak kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI-JK) berdampak serius pada pasien gagal ginjal kronis yang membutuhkan layanan cuci darah rutin. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mencatat hingga 6 Februari 2026 terdapat sekitar 200 pasien cuci darah PBI yang status kepesertaannya dinonaktifkan, sehingga sebagian rumah sakit menolak memberikan layanan karena tidak ada kepastian jaminan pembayaran dari BPJS Kesehatan.
Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir, menilai larangan lisan dari pemerintah atau pernyataan pejabat tidak cukup menjamin rumah sakit tetap melayani pasien PBI nonaktif. Rumah sakit, termasuk rumah sakit rujukan nasional milik pemerintah, tetap membutuhkan kepastian hukum tertulis, seperti Surat Keputusan (SK) atau regulasi resmi, agar tidak menanggung risiko klaim yang tidak dibayar.
Tanpa payung hukum yang jelas, penolakan layanan berpotensi terus terjadi dan membahayakan keselamatan pasien.
Masalah ini diperparah oleh mekanisme reaktivasi BPJS PBI yang dinilai tidak realistis bagi pasien kronis. Pasien diwajibkan mengurus surat rujukan, keterangan medis, hingga verifikasi ke kelurahan dan dinas sosial, dengan jarak tempuh puluhan kilometer dan waktu tunggu persetujuan dari Kementerian Sosial, sementara cuci darah merupakan tindakan penyelamatan nyawa yang tidak dapat ditunda.
Hal senada juga dikatakan oleh anggota Komisi IX DPR RI yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan, Vita Ervina, S.E., M.B.A. menilai penonaktifan mendadak BPJS PBI bagi pasien penyakit kronis, khususnya pasien cuci darah, mencerminkan lemahnya koordinasi kebijakan perlindungan kesehatan rakyat.
Karena menurutnya, Pemerintah wajib memastikan adanya kepastian hukum yang jelas dan mengikat bagi rumah sakit agar pelayanan kesehatan terhadap pasien PBI nonaktif tetap berjalan tanpa hambatan.
Pembenahan data melalui DTSEN agar tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan keselamatan pasien. Perlindungan kesehatan rakyat miskin harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar janji atau imbauan moral kepada fasilitas layanan kesehatan. Dalam Pasal 34 UUD 1945 juga diamanatkan dengan tegas bahwa masyarakat miskin adalah tanggung jawab negara.
“Pasien cuci darah tidak bisa menunggu urusan administrasi. Negara harus hadir dengan kepastian hukum yang jelas agar tidak ada rumah sakit yang ragu melayani pasien miskin. Nyawa rakyat tidak boleh dikorbankan oleh kekacauan data,
Negara harus dan wajib hadir di tengah – tengah rakyat, dalam meberikan perlindungan kesehatan kepada rakyat miskin” ujar Vita Ervina kepada awak media di Posko Vita Ervina Center Magelang, Kamis (12/2/2026) pagi.
Nurul Abadi







