Pertamina Apresiasi Polda Jateng, ‘Suntik Mati’ Sindikat Pengoplos LPG di Semarang dan Karanganyar

Semarang, KabarTerkiniNews.co.id – Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) memberikan apresiasi tinggi kepada Direskrimsus Polda Jateng dan Polres Karanganyar. Apresiasi ini diberikan menyusul keberhasilan kepolisian membongkar sindikat pengoplosan LPG subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi di wilayah Semarang dan Karanganyar.

Aksi ilegal yang merugikan negara dan masyarakat ini terbongkar setelah aparat melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda. Modusnya, para pelaku memindahkan isi gas dari tabung melon (subsidi) ke tabung 12 kg dan 50 kg demi meraup untung pribadi.

Bacaan Lainnya

Ribuan Tabung Disita, Omzet Capai Rp 1,08 Miliar
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar. Berikut rinciannya:
TKP Semarang: 820 tabung LPG 3kg, 374 tabung LPG 12kg, dan 11 tabung LPG 50kg.

TKP Karanganyar: 268 tabung LPG 3kg, 181 tabung LPG 12kg, dan 7 tabung LPG 50kg, serta 3 orang pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa para tersangka mampu memproduksi 200 hingga 300 tabung per hari.

“Keuntungan yang didapat para pelaku mencapai sekitar Rp 1,08 Miliar per bulan. Hasil oplosan ini kemudian dijual kepada pihak sales,” jelas Djoko.

Pertamina : Jangan Tergiur Harga Miring

Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBT, Taufiq Kurniawan, menegaskan bahwa tindakan tegas POLRI sangat krusial di tengah situasi energi global saat ini.

“Pengungkapan ini penting agar LPG tidak langka. Kami menghimbau masyarakat agar selalu membeli LPG di pangkalan resmi dan memeriksa segel hologram pada tabung,” ujar Taufiq.

Taufiq juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap tawaran harga yang terlalu murah. “Jangan tergiur harga miring dari pihak tak resmi. Pengoplosan tidak hanya merugikan negara, tapi sangat membahayakan keselamatan karena risiko ledakan,” tambahnya.

Langkah Preventif dan Sanksi Hukum
Pertamina kini terus memperkuat program Subsidi Tepat LPG. Masyarakat dapat mengecek keaslian produk dan lokasi pangkalan resmi melalui situs subsiditepat.mypertamina.id.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik ilegal ini. “Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan energi subsidi. Ini soal melindungi hak masyarakat kecil,” tegasnya.

Ancaman Hukuman :
Para tersangka kini terancam dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sanksi yang menanti adalah : Pidana penjara paling lama 6 tahun. Denda maksimal Rp 500 juta.

Taufik Irvani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *