PANGKALPINANG, (13/02/2025) – Kapolda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Irjen Pol Hendro Pandowo, menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa perampasan handphone (HP) terhadap wartawan Agus Ervanto oleh Kasat Lantas Polres Bangka Barat, Iptu Tri Farina. Insiden ini terjadi pada Kamis (13/02) saat Agus tengah meliput Operasi Keselamatan Menumbing 2025 di Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Kapolda Babel menegaskan bahwa perampasan tersebut adalah tindakan yang sangat disayangkan dan merupakan pelanggaran serius. “Saya sudah perintahkan Kabid Propam untuk segera memeriksa Kasat Lantas yang bersangkutan,” ujar Kapolda. Ia juga meminta agar insiden serupa tidak terulang lagi di masa mendatang.
Perampasan HP terhadap wartawan jelas menyalahi aturan, karena wartawan memiliki hak untuk menjalankan tugasnya tanpa ada gangguan atau intimidasi. Dalam konteks ini, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan terhadap kebebasan pers, yang mencakup hak wartawan untuk meliput, merekam, dan menginformasikan kejadian tanpa hambatan. Tindakan perampasan oleh aparat kepolisian juga melanggar kode etik profesi yang mengatur hubungan baik antara media dan aparat penegak hukum, yang seharusnya mendukung transparansi dan akuntabilitas publik.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah, juga telah menegur anggotanya yang terlibat dalam peristiwa ini. Ia berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi. “Kami meminta maaf kepada wartawan dan berharap peristiwa ini tidak terulang,” jelas Kapolres.
AJI Pangkalpinang mengecam keras perampasan ini dan menyatakan bahwa tindakan tersebut mencederai kebebasan pers serta merusak hubungan antara polisi dan media. Kapolda Babel pun menegaskan bahwa wartawan adalah mitra penting dalam menjaga situasi kamtibmas dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Dengan tegas, Kapolda menyampaikan bahwa kejadian ini akan dijadikan pelajaran bagi seluruh jajaran kepolisian di Babel untuk lebih memahami pentingnya menghormati tugas wartawan sebagai pilar demokrasi.
Team echannel | Jakarta | DBS