Pekalongan – Dua warga Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, melaporkan sebuah biro jasa umroh ke Polres Pekalongan pada Jumat (14/02/2025). Mereka mengaku tertipu setelah membayar penuh biaya perjalanan umroh, namun biro tersebut menghilang tanpa kabar.
Kuasa hukum korban, Bayu Agung Pribadi, SKM, SH, MH, menjelaskan bahwa kliennya tertarik dengan promosi umroh plus Turki yang diiklankan di media sosial. Iklan tersebut menawarkan paket umroh dengan alasan menggantikan jamaah yang batal berangkat karena sakit.
“Kami melaporkan saudara KAS alias K yang beralamat di Kota Tegal. Ia mempromosikan paket umroh tersebut di grup Pejuang Subuh Pemalang pada 9 Januari 2025 atas nama PT I*** Tour and Travel,” ujar Bayu.
Setelah berkomunikasi dengan korban, terlapor meminta mereka segera membayar biaya sebesar Rp22,5 juta per orang, dengan alasan hanya tersisa dua tiket untuk keberangkatan pada 13 Februari 2025.
“Klien kami tertarik dan segera membayar uang muka sebesar Rp10 juta untuk dua orang. Beberapa hari kemudian, terlapor meminta pelunasan sambil meyakinkan korban dengan memberikan perlengkapan umroh seperti koper, tas, dan pakaian ihram,” tambahnya.
Namun, meskipun telah melunasi biaya sebesar Rp46 juta, kedua korban tidak pernah dijemput sesuai jadwal keberangkatan yang dijanjikan.
“Mereka dijanjikan berangkat pada 13 Februari 2025 dengan titik kumpul di rest area Batang pukul 04.00 WIB. Namun hingga siang hari dan sampai saat ini, terlapor menghilang tanpa kabar,” ungkap Bayu.
Bayu berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini agar tidak ada korban lain yang mengalami penipuan serupa.
(Mit/Red)







