Semarang – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 12 kilogram. Pengungkapan ini bermula dari kecelakaan lalu lintas di Tol Pejagan-Pemalang KM 290, Kabupaten Tegal, pada Senin (17/2/2025) pagi. Dua orang kurir narkoba yang terlibat dalam kecelakaan tersebut berhasil diamankan beserta barang bukti.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto, menyampaikan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng, Jumat (21/11/2025), bahwa dua tersangka berinisial SN (30), warga Tangerang, dan HS (42), warga Jakarta Utara, menggunakan mobil Honda CRV putih dengan nomor polisi S-1235-WU. Mobil tersebut menabrak truk tronton hijau.

Kurir Sabu Berusaha Sembunyikan Barang Bukti
Pasca-kecelakaan, sopir truk melihat salah satu pelaku turun dan membuang sebuah tas ke pinggir jalan tol. Kejadian ini segera dilaporkan kepada petugas lalu lintas, yang kemudian meneruskan informasi ke Ditresnarkoba Polda Jateng.
Tim Ditresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jateng segera mendatangi lokasi. Sementara itu, SN dan HS sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Islam PKU Muhammadiyah Tegal sebelum akhirnya diamankan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa keduanya menerima perintah dari seseorang berinisial K (DPO) untuk mengambil 11 paket sabu di Lampung pada Sabtu (8/2/2025) malam. Mereka kemudian membawa narkotika tersebut ke Jakarta pada Minggu (16/2/2025), sebelum melanjutkan perjalanan ke Surabaya menggunakan Honda CRV.
Sabu 12 Kg Ditemukan di Pinggir Tol
Modus yang digunakan adalah menyimpan sabu dalam tas punggung. Setelah kecelakaan terjadi, SN sempat turun dan menyembunyikan dua tas berisi total 12 kg sabu—5 kg di satu tas dan 7 kg di tas lainnya. Lokasi penyimpanan ini kemudian difoto dan dikirimkan kepada K (DPO) agar bisa diambil kemudian.
Petugas akhirnya menemukan tas tersebut dengan bantuan warga, setelah melakukan pencarian bersama kedua tersangka. Barang bukti kemudian dibawa ke laboratorium forensik dan hasilnya menunjukkan bahwa sabu tersebut mengandung metamfetamina, zat psikotropika dalam kategori narkotika golongan I.
Dengan pengungkapan ini, aparat memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 60.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Ancaman Hukuman Maksimal bagi Pelaku
Atas perbuatannya, SN dan HS dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini menjadi peringatan bagi aparat dan masyarakat bahwa peredaran narkoba semakin berani menggunakan berbagai modus, bahkan dengan risiko tinggi seperti perjalanan lintas provinsi melalui jalur tol.
Yovie Nugroho | echannel | Sekarang Jawa Tengah