Sumber Foto : solopos.espos.id
Sukabumi, KabarTerkiniNews.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram yang dipindahkan ke dalam tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka dan mengungkap praktik yang diduga telah berlangsung selama lebih dari satu tahun.
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengawal distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan dengan cara memindahkan isi LPG subsidi ke tabung nonsubsidi merupakan tindakan melawan hukum yang merugikan negara sekaligus berpotensi mengganggu distribusi LPG bersubsidi kepada masyarakat,” ujar Agus dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Selasa (18/8/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah petugas mendapati aktivitas penjualan LPG hasil pemindahan di Jalan Pelabuhan 2, Kampung Cimanggu, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yakni AN (37), warga Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, yang berperan sebagai pemodal, penyedia tempat dan fasilitas, melakukan pemindahan isi LPG, sekaligus menjual hasilnya.
Sementara tersangka AH (32), warga Muara Sari, Kecamatan Bogor, berperan sebagai pekerja yang membantu proses pemindahan isi LPG dari tabung 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram nonsubsidi.
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit pikap, 108 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi yang masih berisi, 148 tabung LPG 3 kilogram kosong, 35 tabung LPG 12 kilogram nonsubsidi, dan delapan tabung LPG 50 kilogram nonsubsidi.
Petugas juga mengamankan timbangan digital, alat pemindah gas yang telah dimodifikasi, regulator, selang dan nepel, berbagai tutup serta segel tabung, surat jalan pembelian LPG nonsubsidi, peralatan kerja, dua unit telepon seluler, serta uang tunai Rp1.565.000 yang diduga merupakan sisa hasil penjualan.
Berdasarkan hasil penyidikan, praktik pemindahan atau pengoplosan LPG tersebut diduga telah berlangsung sejak Mei 2025 hingga 28 Juli 2026. Aktivitas dilakukan di sebuah rumah yang dijadikan gudang sekaligus pangkalan di Jalan Yonif 310, Kampung Cikembar, Desa Cikembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Modus Operasi
Agus menjelaskan, para tersangka memperoleh LPG 3 kilogram bersubsidi dari agen dengan mengatasnamakan pangkalan. LPG tersebut kemudian dipindahkan isinya ke tabung nonsubsidi menggunakan sejumlah peralatan yang telah dimodifikasi.
Untuk menghasilkan satu tabung LPG 12 kilogram, tersangka menggunakan sekitar empat tabung LPG 3 kilogram bersubsidi. Sementara untuk mengisi satu tabung LPG 50 kilogram, dibutuhkan sekitar 17 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi.
“Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan pipa logam, regulator, selang dan nepel yang telah dimodifikasi. Mereka juga menggunakan es batu untuk membantu proses pemindahan LPG,” jelas Agus.
Setelah dipindahkan, LPG tersebut kemudian dijual sebagai produk nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Untuk meyakinkan pembeli, tersangka juga menggunakan dokumen pembelian dan surat jalan LPG nonsubsidi dari agen resmi sehingga seolah-olah produk tersebut berasal dari jalur distribusi yang sah.
Dari setiap tabung LPG 12 kilogram hasil pemindahan, tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan kotor sekitar Rp126.000 hingga Rp156.000. Sementara keuntungan dari setiap tabung LPG 50 kilogram diperkirakan mencapai Rp628.000.
Berdasarkan penghitungan sementara penyidik, praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut mengakibatkan estimasi kerugian negara mencapai Rp49.757.184.000.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Keduanya terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Agus menegaskan, Polres Sukabumi akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi.
“Polres Sukabumi akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan LPG bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak melakukan praktik serupa,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi distribusi LPG bersubsidi. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau penyimpangan distribusi LPG 3 kilogram diminta segera melaporkannya kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolres Sukabumi didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi, serta Kanit Tipiter Polres Sukabumi Ipda MGS. Irlansyah Saputra.
KabarTerkiniNews.co.id







