BOYOLALI – Korban penganiayaan dan penyiksaan, KM (12), warga Banyusri, Wonosegoro, mengajukan restitusi atas kasus yang menimpanya. Pihak korban telah mengirimkan surat permohonan restitusi yang telah disetujui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.
Kuasa hukum korban, Asri Purwanti, menyatakan bahwa surat permohonan restitusi sudah diserahkan ke Kejari Boyolali, sekaligus berkoordinasi dengan LPSK mengenai besaran ganti rugi yang diajukan kepada para tersangka.
“Kami sudah mengirimkan surat permohonan restitusi yang telah disetujui oleh LPSK agar bisa dimasukkan dalam berkas perkara,” ujar Asri, Jumat (28/2).
Dalam surat tersebut, korban mengajukan uang ganti rugi yang dibebankan kepada masing-masing tersangka. Besaran restitusi yang diajukan mencapai Rp 197 juta, dengan perhitungan biaya operasi dan perawatan medis selama tiga tahun.
“Restitusi ini mencakup biaya operasi hidung yang patah dan penanganan sumbatan di otak yang belum dilakukan. Semua biaya selama ini ditanggung sendiri oleh keluarga korban,” jelasnya.
Selain biaya medis, ada pertimbangan lain dalam pengajuan restitusi. Orang tua korban kehilangan sumber penghasilan karena harus mendampingi anaknya selama proses hukum dan pengobatan berlangsung.
Pertanyaan soal Status Tahanan Kota bagi Tersangka
Selain permohonan restitusi, Asri juga mempertanyakan status enam tersangka perempuan yang tidak ditahan dan hanya berstatus tahanan kota dengan gelang detektor.
“Kenapa mereka tidak ditahan? Jika melihat kemanusiaan, kami tentu punya empati. Tapi saat mereka menghajar anak tersebut, apakah mereka juga punya rasa kemanusiaan?” tandasnya.
Menanggapi hal ini, Kasi Intelijen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, menjelaskan bahwa keputusan penahanan kota diambil karena para tersangka perempuan masih memiliki anak kecil. Selain itu, salah satu suami dari para tersangka juga telah ditahan dalam kasus yang sama.
“Kami sudah memasang alat deteksi pada pergelangan tangan mereka untuk memastikan mereka tetap dalam pemantauan dan tidak melarikan diri,” jelas Yogi.
Para tersangka berjanji akan kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mempengaruhi saksi dalam persidangan.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada November 2024, ketika KM, seorang siswa SMP, dianiaya oleh belasan warga Banyusri karena dituduh mencuri celana dalam. Polres Boyolali menangani kasus ini dan menetapkan 14 orang sebagai tersangka, terdiri dari delapan laki-laki dan enam perempuan. Beberapa di antaranya merupakan pasangan suami istri, termasuk Ketua RT dan tokoh masyarakat setempat.
Proses hukum terus bergulir, sementara korban masih menjalani perawatan medis akibat luka-luka yang dideritanya.
Ahza Aryani | Boyolali Jawa Tengah