PEKALONGAN– Kapolres Pekalongan Kota AKBP Prayudha Widiatmoko menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan melakukan penahanan terhadap terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang tengah viral di media sosial.
Menurutnya, polisi akan bertindak secara profesional dan memprioritaskan upaya mediasi untuk menyelesaikan kasus ini.
“Penyelidikan akan terus berlanjut, namun kita akan coba cooling down dengan semua pihak,” ujar AKBP Prayudha Widiatmoko usai menghadiri kegiatan buka bersama di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Pekalongan pada Jumat malam, 14 Maret 2024.
Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa proses hukum tetap bergantung pada keputusan pelapor.
“Kami menghormati hak pelapor untuk melanjutkan atau tidaknya proses ini, dan kami akan profesional dalam menyelidiki kasus sesuai aduan yang ada,” tambahnya.
Sejauh ini, pihak kepolisian telah melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor, di mana pelapor sudah memaafkan terlapor namun tetap menginginkan agar proses hukum berjalan.
Proses hukum yang sedang berlangsung saat ini masih dalam tahap penyelidikan, dan polisi akan mengkaji keterangan saksi ahli, termasuk ahli bahasa dan hukum pidana.
AKBP Prayudha juga menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa dalam kasus ini, meskipun suami pelapor merupakan seorang anggota Polri.
“Kami akan bertindak profesional sesuai dengan hak asasi setiap warga negara, tanpa membedakan status mereka,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, jika terlapor nantinya ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meskipun terlapor tidak akan ditahan tanpa bukti yang cukup.
Proses penyidikan akan terus berlanjut, dan keputusan akhir mengenai kesalahan atau tidaknya terlapor akan ditentukan oleh pengadilan, bukan oleh polisi.
Penyelidikan lebih lanjut juga akan mendalami siapa yang menulis kalimat yang dianggap mencemarkan nama baik, yaitu “Ndasmu Gedi”, yang masih belum terungkap.
(Kermit)







