Jakarta – Gelombang demonstrasi menolak pengesahan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang disahkan DPR pada 20 Maret 2025 terus meluas di berbagai kota. Aksi ini melibatkan mahasiswa, dosen, dan kelompok masyarakat sipil yang menyuarakan penolakan terhadap revisi UU yang dianggap kontroversial.
Demonstrasi terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Semarang, Bandung, Medan, Solo, Manado, dan Mataram. Selain itu, aksi juga terjadi di daerah lain seperti Tasikmalaya, Sukabumi, Jember, Majalengka, Lumajang, Kupang, Ende, dan Blitar.

Di Jakarta, ribuan mahasiswa berkumpul di depan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Maret 2025, mendesak pembatalan revisi UU TNI. Aksi serupa berlangsung di Surabaya, di mana massa memenuhi depan Gedung DPRD Jawa Timur. Demonstrasi di Malang dan Semarang juga mencatat bentrokan dengan aparat keamanan.
Di Yogyakarta, mahasiswa dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar aksi menolak revisi tersebut, sementara di Mataram, massa dari Front Mahasiswa Nasional (FMN) melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Nusa Tenggara Barat.
Demonstrasi ini diwarnai intimidasi, kekerasan, dan penangkapan oleh aparat keamanan, termasuk dugaan keterlibatan tentara dalam pengamanan aksi yang berujung pada bentrokan di beberapa daerah. Kelompok hak asasi manusia dan organisasi masyarakat sipil telah mengecam tindakan represif terhadap demonstran dan menuntut pemerintah untuk membuka ruang dialog terkait keberatan masyarakat terhadap revisi UU TNI.
Tim Liputan Echannel.co.id | Jakarta