BANTUL – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kalurahan Bantul, yang menyeret nama Dukuh Gandekan, Danang Benowo Putro, kini memasuki babak baru. Danang akhirnya angkat bicara dan menegaskan bahwa dirinya memiliki bukti-bukti kuat untuk membantah tuduhan yang dilayangkan terhadapnya.
Dalam klarifikasinya yang disampaikan di kediamannya, Danang yang didampingi tim kuasa hukum dari Legalis Partner & Co (Perhimpunan Advokat Indonesia/Peradi) Kabupaten Wates, menunjukkan sejumlah dokumen penerimaan dan pengeluaran dana yang dihimpun dari warga peserta program PTSL.
Klarifikasi dan Tantangan Gelar Perkara
Danang menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan pungli sebagaimana yang dituduhkan. Ia bahkan menantang seluruh perangkat desa, termasuk Pokmas (Kelompok Masyarakat), untuk melakukan gelar perkara terbuka.
“Kami siap menghadirkan bukti, termasuk berkas administrasi dan transaksi. Tuduhan tersebut tidak berdasar dan mencederai nama baik saya sebagai Dukuh,” ujarnya, Sabtu (tanggal disesuaikan).
Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap Pokmas yang hingga kini belum memberikan penjelasan mengenai sisa dana pengurusan PTSL yang disebut-sebut mencapai lebih dari Rp50 juta.
Dugaan Kepentingan Politik di Balik Kasus
Lebih lanjut, Danang menduga ada unsur politik dalam kasus ini, yang bertujuan untuk melengserkan dirinya dari jabatan Dukuh. Ia meminta proses hukum berjalan secara adil dan transparan tanpa intervensi pihak berkepentingan.
Sementara itu, kuasa hukumnya menegaskan bahwa kliennya hanya berperan sebagai perantara dalam pelaksanaan program PTSL, dan tidak memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan dana.
Desakan Warga dan Aksi Unjuk Rasa
Seperti diketahui, warga sebelumnya menuding Danang telah melakukan pungli sejak program PTSL digulirkan pada 2019 lalu. Sebanyak 29 warga mengaku menjadi korban dan menuntut pertanggungjawaban. Mereka juga sempat melakukan unjuk rasa di kantor Kalurahan Bantul, membawa spanduk dan coretan bertuliskan “Turunkan Dukuh Korup”.
Situasi di wilayah tersebut sempat memanas, dan gelar perkara yang diusulkan diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan kejelasan hukum dan meredam konflik antarwarga.***
Joko Pramono