Aksi Curanmor Modus Ajak Kencan di Hotel, Pelaku Dua Kali Lancarkan Aksinya Di Klaten

Klaten, E Channel.co.id – Aksi curanmor dengan korban seorang wanita, dengan modus ajak kencan di hotel berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten. Pelaku berkenalan dengan korban, melalui media sosial, lalu bertukar nomor Handphone, lalu bertemu hingga menggondol motor milik korban, saat kondisi korban lengah.

Diketahui Pelaku atas nama Hikmah Aziz Raditya alias Bian (48), warga Kampung Tegal, Kelurahan Karangasem Barat, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Dua korban melapor ke polisi.

” Aksi pelaku modusnya dengan berkenalan melalui grub media sosial, Cari Jodoh Online, di Facebook. Setelah kenalan di Medsos lalu pelaku dengan korban bertukar nomor handphone,” Jelas Iptu Taufik frida Mustofa, Kasat Reskrim Polres Klaten, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (28/05) siang.

Pelaku jelas Taufik, melancarkan aksinya sebanyak dua kali, pada bulan Desember tahun 2024 dan tanggal 25 Maret 2025. Modus pelaku sama dengan mengajak kencan di hotel lalu mengelabuhi korban saat berada di kamar mandi. Setelah korban lengah lalu pelaku membawa kabur sepeda motor korban.

BACA JUGA:  Pertamina Patra Niaga Raih PROPER Emas dan Hijau: Komitmen Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat

” Yang pertama kejadian tanggal 17 Desember 2024 kurang lebih pukul 21.15 WIB dan yang kedua Selasa tanggal 25 Maret 2025 kurang lebih pukul 14.15 WIB, Pelaku mengajak ketemuan di penginapan di daerah Prambanan, setele check-in hotel, lalu korban ke kamar mandi, motor korban dibawa kabur, ” Jelasnya.

Setelah korban melaporkan kejadian tersebut, Ungkap Taufik, Satreskrim Polres Klaten, bersama unit reskrim Polsek Prambanan, melakukan penyelidikan, dan pelaku berhasil ditangkap di Banyumas, Jawa Tengah.

” Dari hasil penyelidikan dan penyidikan kami, Pelaku kami tangkap di Banyumas, pelaku ditangkap dua pekan lalu,” Tuturnya.

Lanjut Taufik, Barang bukti yang diamankan dua unit sepeda motor beserta surat surat kendaraanmya. Untuk pasal yang disangkakan pasal pencurian sepeda motor. Motif pelaku lantaran kebutuhan ekonomi.

“Barang bukti yang diamankan ialah sepeda motor Scoopy dan surat-surat kendaraan. Pasal yang disangkakan Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Motifnya kebutuhan ekonomi,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Warga Korban Banjir Sayung Demak Semringah, Saat Gubernur Ahmad Luthfi Berikan Solusi


Lesya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *