Klaten, KabarTerkiniNews.co.id – Aksi percobaan pencurian di rumah warga Desa Gombang, Kecamatan Cawas, Klaten, Sabtu (29/11) pagi. Pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian, spesialis rumah kosong.
Kapolsek Cawas AKP Umar Mustofa, saat dikonfirmasi, Sabtu (29/11) malam Membenarkan adanya aksi percobaan pencurian di rumah Hartini (55) Warga Desa Gombang, Kecamatan Cawas.
” Ya benar telah kami amankan, kronologinya, pelaku masuk saat rumah korban dalam kondisi kosong ditinggal pergi kesawah, korban sekira pukul 08.30 – 09.00 tiba dirumah mendapati rumah dalam keadaan pintu terbuka,” Katanya.
Disambung Kapolsek Cawas, korban mendapati langsung pelaku, yang belum sempat mengambil barang berharga, keburu diketahui oleh pemilik rumah. Korban kabur sejauh 250 meter, dan berhasil ditangkap warga.
” Korban lalu melihat pelaku keluar dari rumah korban, dan kabur, lalu korban berteriak meminta tolong, pelaku kabur lalu ditangkap warga.” Imbuhnya.
Pelaku jelas Kapolsek, berinisial T (40) Warga Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Diketahui pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian, bahkan sudah beberapa kali masuk tahanan, dengan kasus yang sama.
” Pelaku merupakan Residivis kasus pencurian, sudah beberapa kali ditangkap dengan kasus pencurian, dari tangan pelaku barang bukti Gunting pemotong besi, dua buah obeng, dan tas selempang, ” Jelasnya.
Akibat perbuatannya, Terang Kapolsek, pelaku yang berprofesi sebagai tenaga srabutan ini, kembali mendekam dipenjara dengan kasus yang sama. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
” Pelaku terancam pasal 362 Jo Pasal 53 tentang percobaan pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, ” Pungkasnya.
Menurut pelaku inisial T, mengaku bahwa dirinya sempat melakukan aksi pencurian, bahkan sempat masuk penjara dengan kasus yang sama.
” Ya, saya melakukan pencarian, tapi gagal, saya nekat ini karena untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari sari, ” Tuturnya.
Prabowo Aji







