Anggota DPRD Mokris Lay Ditahan di Rutan Kelas II Kupang, Karutan : Semua Diperlakukan Setara Tak Ada Keistimewaan

Kupang, KabarTerikiniNews.co.id – Anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Hanura, Mokris Lay, yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang karena jadi tersangka penelantaran anak dan istrinya oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang tidak mendapat perlakuan istimewa.

Mokris Lay diketahui baru menjalani pelimpahan tahap II dan resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Rabu, 28 Januari 2026 lalu.

Bacaan Lainnya

Sempat beredar Informasi yang menyebutkan, Mokris yang berstatus tahanan tersebut diduga mendapat keistimewaan dari Rutan Kelas II B Kupang, karena menerima kunjungan dari seorang perempuan selama dua hari berturut-turut, yakni Kamis dan Jumat, 29–30 Januari 2026, pada siang hari.

Padahal, yang bersangkutan masih berstatus sebagai tahanan baru dan seharusnya menjalani masa sterilisasi sesuai ketentuan yang berlaku di rumah tahanan.

Berdasarkan aturan Rutan, setiap tahanan baru wajib menjalani masa sterilisasi dan belum diperkenankan menerima kunjungan dari pihak luar.

Kunjungan hanya dapat dilakukan apabila terdapat surat izin resmi dari Kejaksaan Negeri Kupang selaku instansi yang menitipkan tahanan

Menanggapi informasi itu, Kepala Rumah Tahanan ( Karutan ) Kelas II B Kupang, JB. Sinurat kepada awak media, Senin (2/2/2026) menegaskan tidak ada keistimewaan bagi Mokris, ia diperlakukan setara dengan tahanan lain, Sinurat juga menyebut yang datang adalah Penasehat Hukum bukan seperti yang diberitakan media.

 

” Disini saya tegaskan bahwa saudara Mokris Lay sejak dibawa oleh petugas Kejari Kota Kupang untuk dititipkan pada kami, kami perlakukan dia setara dan dia titempatkan di ruang Mapenaling ( Masa pengenalan, pengamatan dan Penelitian Lingkungan yang merupakan Program awal bagi warga binaan baru di Lapas atau Rutan_red) selama 7 hari, jadi yang datang itu PH ( Penasehat Hukum) dengan ada anggota keluarga yang bawa pakaian ganti untuk Mokris karena waktu masuk dia hanya pakai satu baju saat dibawa kesini,” jelas JB. Sinurat.

Mokrys Lay sendiri ditahan Kejaksaan Negeri Kota Kupang sejak Rabu (28/1/2026)seusai diperiksa selama 3 jam dalam kasus dugaan penelantaran istri dan anaknya selama 3 tahun.

Rudy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *