Bantul, KabarTerkiniNews.co.id — Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya praktik riba dan maraknya pinjaman online (pinjol) dilakukan melalui penguatan literasi keuangan syariah. Kegiatan edukasi tersebut digelar pada Minggu (15/3/2026) di Gedung PCM Jambidan, Banguntapan, Bantul.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pengabdian kepada masyarakat hasil kerja sama antara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan UIN Walisongo Semarang.
Diikuti 30 peserta dari pengurus dan anggota Pengurus Cabang Aisyiyah Banguntapan Selatan, kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi keuangan syariah. Mereka adalah Ani Yunita, SH., MH., dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta; Riska Wijayanti, SH., MH., dosen UIN Walisongo Semarang; serta Dr. Drs. Suprihandono, MM., Kepala BMT Banguntapan.
Para narasumber menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai prinsip-prinsip keuangan syariah sebagai langkah untuk mencegah praktik riba serta menghindari jebakan pinjaman online yang semakin marak.
Ani Yunita menyampaikan bahwa rendahnya literasi keuangan di masyarakat sering kali membuat seseorang mudah tergiur dengan tawaran pinjaman cepat tanpa mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan.
“Banyak masyarakat yang terjebak pinjaman online karena kurang memahami sistem keuangan dan risiko yang menyertainya. Karena itu, literasi keuangan syariah perlu terus diperkuat,” ujarnya.
Sementara itu, Riska Wijayanti menekankan pentingnya edukasi tentang macam trasaksi keuangan yang sesuai dengan syariah. Menurutnya masyarakat harus memahami ragam jenis transaksi keuangan yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Lembaga keuangan syariah telah mempunyai ragam jenis transaksi keuangan mulai Murabahah, Mudharabah, Musyarakah, ijaroh dan lain sebagainya.
Di sisi lain, Suprihandono menyampaikan bahwa lembaga keuangan berbasis syariah dapat menjadi alternatif bagi masyarakat untuk menghindari praktik riba. Ia juga mengajak masyarakat agar lebih selektif dan berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami bahaya transaksi berbasis riba serta mampu memilih sistem keuangan yang lebih aman dan sesuai dengan prinsip syariah. Edukasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya memberikan penyadaran kepada masyarakat agar tidak terjerat praktik pinjaman yang merugikan.
Dhani







