Klaten, KabarTerkiniNews.co.id – Proyek perumahan di Kabupaten Klaten terkait perizinan terhenti, akibat ketentuan moratorium Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Hal ini, membuat Ikatan Pengusaha Properti Klaten (IPPK) mendesak Pemkab Klaten untuk menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Para anggota IPPK lalu datangi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Klaten, untuk digelar audiensi, di ruang rapat Dinas Ketahanan pangan dan Pertanian
Kamis (26/02) siang.
Yoga Pranata, Wakil Ketua IPPK saat dikonfirmasi usai audiensi menjelaskan, audiensi sebagai upaya tindak lanjut kejelasan surat edaran Pemerintah Pusat yang meminta kabupaten/kota segera menetapkan LP2B.
“Kami audiensi ke DKPP untuk mempertanyakan tindak lanjut surat edaran menteri. Kabupaten/kota diminta segera menetapkan LP2B,” Katanya.
Menurut Yoga, Selama LP2B belum diterbitkan, maka hal tersebut berpotensi menghambat perputaran ekonomi serta investasi daerah.
” Jadi selama LP2B belum ditetapkan, proses alih fungsi lahan untuk pembangunan perumahan masih dihentikan sementara maka berpotensi menghambat perputaran ekonomi serta investasi daerah,” Ungkapnya.
Sementara itu, Kepala DKPP Klaten, Iwan Kurniawan, menjelaskan pemerintah pusat meminta luasan LP2B minimal 87 persen dari total lahan baku sawah.
“Untuk mencapai 87 persen masih kurang sekitar 2 persen,” Terang Iwan. Dilanjutkan Iwan, saat ini luas lahan baku sawah tercatat 29.671 hektare, sedangkan usulan LP2B sebelumnya baru mencapai 25.254 hektare atau sekitar 85 persen.
” Kami akan mengusulkan kembali agar luasan LP2B mendekati atau memenuhi ketentuan tersebut, sekitar 25.671 hektare atau sedikit di atasnya,” Tuturnya.
Dari hasil audiensi kali ini, bahwa DKPP Klaten tengah melakukan proses identifikasi luasan LP2B. Data ini, nantinya akan diajukan ke Kementerian ATR/BPN, agar mendapatkan persetujuan dan menjadi bahan revisi peta Rencana Tata Ruang Wilayah.
Prabowo Aji







