SEMARANG , Kabarterkininews.co.id –Perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar dengan terdakwa Soenarto, S.P., M.M. kini memasuki babak baru di tingkat banding. Namun, di balik proses hukum tersebut, muncul sorotan tajam terkait aliran dana miliaran rupiah yang belum sepenuhnya terungkap secara hukum.
Berdasarkan dokumen perkara. Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding pada 3 Maret 2026, disusul memori banding pada 10 Maret 2026. Perkara kemudian memasuki tahap inzage pada 16 Maret 2026, sebagai bagian dari proses sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi.
Langkah banding ini diambil setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada terdakwa, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 4 tahun 8 bulan penjara.
Pihak terdakwa melalui penasihat hukum Drs. Kenthut Wahyuni, S.H., merespons dengan mengajukan kontra memori banding, sekaligus kembali menegaskan keberatan atas substansi perkara.
Namun, yang kini menjadi perhatian bukan hanya soal berat-ringannya hukuman, melainkan aliran dana sebesar Rp 8,5 miliar yang disebut dalam persidangan.
Dalam nota pembelaan (pledoi) dan duplik, kuasa hukum menilai pendekatan hukum jaksa terlalu sempit dan tidak mempertimbangkan aspek keadilan secara menyeluruh.
“Hukum tidak hanya soal pasal, tetapi juga keadilan,” tegas Kenthut Wahyuni.
Lebih jauh, dalam persidangan terungkap bahwa dana Rp 8,5 miliar tersebut mengalir ke sejumlah pihak. Disebutkan, sekitar Rp 5 miliar diterima oleh Juliatmono, Rp 335 juta oleh Agus Hananto, sementara terdakwa Soenarto menerima sekitar Rp 400 juta yang disebut sebagai titipan.
Fakta inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan besar.
“Tidak semua pihak yang menerima aliran dana tersebut dijadikan tersangka. Ini menjadi pertanyaan dalam penegakan hukum,” ujar tim kuasa hukum. Pernyataan tersebut menyoroti adanya potensi ketimpangan dalam proses hukum.
Jika dana tersebut dianggap sebagai bagian dari kerugian negara, maka logika hukumnya, seluruh pihak yang menikmati aliran dana seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban.
Di sisi lain, pihak pembela juga menegaskan bahwa dana tersebut berasal dari hubungan investasi pihak swasta, bukan langsung dari keuangan negara.
Selain itu, dalam pledoinya, tim kuasa hukum juga mengkritik adanya kecenderungan penegak hukum yang dinilai terburu-buru dalam menarik kesimpulan atau jumping to conclusions, tanpa melihat keseluruhan konteks perkara.
Sementara itu, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Jaksa Penuntut Umum terkait alasan detail banding maupun tanggapan atas sorotan mengenai aliran dana dan pihak-pihak yang disebut dalam persidangan.
Proses hukum masih berjalan, dan putusan akhir kini berada di tangan majelis hakim di tingkat banding.
Dengan terbukanya aliran dana Rp 8,5 miliar dan sejumlah nama yang muncul di persidangan, perkara ini berpotensi berkembang lebih luas. Publik kini menanti, apakah proses hukum akan berhenti pada satu terdakwa, atau membuka babak baru dalam penegakan hukum kasus ini. ( Red )







