Banding Tertahan, Dua Pendekar PSHT Terate Terus Cari Keadilan

Kuasa hukum terdakwa, Bilmar Ndaru Quthney

BOYOLALI- Dua Pendekar PSHT Terate yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan remaja di Ngemplak masih terus mencari keadilan.

Terbaru, penasehat hukum terdakwa dari LKBH PSHT Terate Pusat mendaftarkan kontra memori banding atas putusan terhadap Afrizal dan Tegar.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Bilmar Ndaru Quthney mendaftarkan kontra memori banding ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Kamis (6/2/2025).

Hanya saja, karena Jaksa penuntut umum (JPU) tak mengajukan memori banding, sehingga PN Boyolali tak bisa menerima pendaftaran memori banding dari kedua terdakwa ini.

” Untuk kontra memori banding, namun dari pihak PN (pengadilan negeri) menyarankan agar kita mengirimkan ke pengadilan tinggi sendiri,” kata Bilmar.

Pihaknya pun akan mengikuti saran dari PN Boyolali dengan mengirimkan langsung memori banding ke Pengadilan Tinggi Semarang.

Humas PN Boyolali, M. Evans Firmansyah membenarkan jika tak menerima kontra memori banding.

Pasal, JPU yang menyatakan banding juga tak membuat memori banding atas putusan PN Boyolali terhadap kedua terdakwa tersebut.

” Sehingga kontranya atas apa. JPU tidak mengajukan memori. Kontra itu merupakan jawaban atas memori banding,” tambah Evans.

Memori banding tidak wajib disertakan saat mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

Kemudian data di PN Boyolali, yang mengajukan banding dalam perkara dengan terdakwa Afrizal dan Tegar ini hanya dari JPU.

Sebagai informasi, Afrizal dan Tegar divonis bersalah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan seorang remaja di Ngemplak meninggal dunia.Afrizal divonis hukuman 3 tahun penjara.Sementara terdakwa Tegar divonis hukuman 5 tahun penjara. (Ahza)

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *