Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Magelang Lakukan Pemusnahan Srentak

Yogyakarta, KabarTerkiniNews.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bea Cukai ke- 79, Bea Cukai Yogyakarta bersama Bea Cukai Magelang melaksanakan Pemusnahan Bersama atas Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).  Kegiatan ini merupakan bagian dari program pemusnahan serentak bertahap yang dilakukan oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.

BMMN yang dimusnahkan merupakan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Magelang di bidang Kepabeanan dan Cukai periode Juli 2023 hingga Okober 2025 yang meliputi Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), barang elektronik, obat-obatan, kosmetik, sepatu, dan suku cadang (sparepart) dengan total nilai barang sebesar Rp 2.531.709.885 (Dua Miliar Lima Ratus Tiga Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Sembilan Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah) dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.349.463.435 (Satu Miliar Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah).

Baca Juga

Khusus BMMN berupa Hasil Tembakau, merupakan hasil penindakan dari operasi pasar rutin yang dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Magelang, serta hasil operasi bersama dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bersama Satuan Polisi Pamong Praja. Kegiatan pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode yang disesuaikan dengan karakteristik barang, antara lain:

• Untuk Barang Kena Cukai

Berupa Hasil Tembakau dibakar sebagian pada saat ceremony sehingga musnah dan terbakar habis, dan untuk sisanya akan dimusnahkan dengan cara dibakar di PT. Solusi Bangun Indonesia, Cilacap;

• Barang Kena Cukai

Berupa MMEA dimusnahkan sebagian pada saat ceremony melalui penuangan ke dalam tong serta pemecahan kemasan botol agar tidak dapat digunakan kembali, sedangkan sisanya akan dimusnahkan dengan cara dibakar di PT Solusi Bangun Indonesia, Cilacap.

• Barang elektronik dan suku cadang

Akan dirusak menggunakan gerinda, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan fisik di perusahaan bersertifikat pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Sisanya akan dimusnahkan dengan cara dibakar di PT Solusi Bangun Indonesia, Narogong, Bogor.

• Untuk obat-obatan, kosmetik dan sepatu

Dimusnahkan dengan cara dibakar di tong Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta beserta Kepala KPKNL Yogyakarta, perwakilan Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Satuan Polisi Pamong Praja dari wilayah kerja D.I. Yogyakarta dan Magelang, serta awak media cetak maupun elektronik.

Kepala Kantor Bea Cukai Magelang sekaligus Pelaksana Harian Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Imam Sarjono, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, sekaligus memastikan pengelolaan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN)
dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Yogyakarta dan Magelang menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal, meningkatkan kolaborasi antarinstansi, serta menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang sejalan dengan semangat “Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani.”

Tim KabarTerkiniNews.co.id

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *