Begini Kesepakatan Dalam Aksi Damai Minuman Tradisional di Sabu Raijua

Sabu Raijua, KabarTerkiniNews.co.id – Setelah aksi damai yang dilakukan petani, pengusaha serta pemroduksi minuman tradisional jenis moke di gedung DPRD akhirnya tercapai beberapa kesepakatan yang antara lain
DPRD dalam waktu dekat akan melakukan dengar pendapat bersama pemerintah daerah agar bisa menghasilkan produk peraturan daerah mengikuti produk hukum sebelumnya yakni peraturan gubernur nomor 44 tahun 2019.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Molo Manu Lado dan wakil ketua Aninda Maharani Alboneh serta ketua Komisi 3, Laurens Abiakto Ratu Wewo dimana para wakil rakyat ini berjanji akan melakukan koordinasi dengan Kapolda serta Gubernur agar dapat melegalkan minuman tradisional tersebut karena menyangkut harapan hidup masyarakat.

Bacaan Lainnya

Menurut Wakil Ketua Aninda Maharani Alboneh atau yang biasa disapa Ninda Alboneh, sebenarnya ia dilema antara melegalkan atau melarang sebab dalam keyakinannya sebagai seorang muslimin jelas dilarang namun sebagai negarawan serta sebagai wakil rakyat dirinya tentu akan tetap memperjuangkan hak – hak masyarakat karena masalah minuman tradisional beralkohol merupakan warisan budaya dan kearifan lokal yang wajib di junjung tinggi termasuk menyangkut kemaslahatan dan hajat hidup masyarakat.

” Kita dilema tapi sebagai wakil rakyat saya lebih mementingkan hak hidup masyarakat karena ini sumber kehidupan mereka,” Ujarnya. Jumat (14/11/2025).

Selain itu ketua Komisi 3, Laurens dan Ketua DPRD Molo Manu Lado mengatakan akan terus memperjuangkan dan bila perlu ada rumah produksi yang berijin dan sebisa mungkin moke sabu dapat dijadikan sebagai bahan baku pembuatan produk sopia yang telah berlabel dengan ketentuan pengiriman berapa ton setiap bulan supaya dapat di sortir kembali kadar alkohol dan kandungan lainnya didalam produk tersebut sesuai hukum yang berlaku.

” Kita akan perjuangkan aspirasi masyarakat terkait minuman tradisional ini, semoga bisa jadi bahan baku Sopia yang sudah berijin sesuai aturan yang berlaku baik,” terang mereka.

Namun untuk penjualan lokal DRPD Sabu Raijua tidak dapat membatasi namun yang dibatasi hanya untuk pengiriman ke luar daerah sebab meskipun lolos dari Sabu Raijua belum tentu lolos di daerah penerima.

Sementara itu Kapolres Sabu Raijua AKBP Paulus Naatonis mengatakan pihaknya pun tidak dapat melarang penjualan lokal namun perlu juga melihat batas penjualan karena Kapolda NTT sama sekali tidak berniat memberantas namun hanya membatasi untuk sementara, sebab rata-rata terjadi gangguan kamtibmas bermula dari minuman beralkohol. namun untuk warisan budaya dan kearifan lokal Kapolda sangat menjunjung tinggi nilai-nilai nilai tersebut.

(Rudy/Indrawan).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *