SABU RAIJUA ( NTT)- Benyamin Edison Koro Dimu (59) seorang Guru di Sekolah Dasar Negeri Lobolauw Desa Ramedue, Kecamatan Mehara, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan jadi tersangka pencabulan oleh Kepolisian Polres Sabu Raijua.
BEKD tak hanya mencabuli, namun juga memaksa siswa-siswi kelas 6 SD tersebut yang rata- rata berusia 11-12 tahun melihat vidio porno dan sering mencontohkan gestur tak senonoh kepada para siswa ini.
Kapolres Sabu Raijua, AKBP. Paulus Naatonis, Selasa (27/5/2025) mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara serta bukti yang ada, maka BEKD resmi ditetapkan sebagai tersangka.
” Berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan dan gelar perkara maka hari ini ( Selasa, 25/5/2025) kami secara resmi menetapkan terlapor BEKD sebagai tersangka dalam kasu pencabulan anak dibawah umur,” tegas Kapolres.
Tersangka BEKD diketahui sering memegang area sensitif para siswa baik itu laki- laki maupun perempuan, bahkan ia sering menunjukkan gestur yang tak senonoh di depan siswa dan ujungnya para siswa dipaksa menyaksikan vidio porno.
Atas perbuatannya tersangkan BEKD bakal dijerat UU Perlindungan Anak nomor 17 tahun 2016 pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Rudy.