Batang, E Channel.co.id – Beginilah tampang seorang pria berinisial S, warga Subah kabupaten Batang yang sudah diamankan Jajaran Satreskrim Polres Batang. Buruh serabutan tersebut akhirnya berurusan dengan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Batang, usai dilaporkan mantan istrinya, karena telah menggagahi anak kandungnya sendiri, pada Jum’at dini hari kemarin.
Dihadapan penyidik, S mengakui perbuatannya telah menyetubuhi dan mencekik leher anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun, yang disertai ancaman. S mengaku khilaf, karena sejak berpisah dengan istrinya, tak bisa menyalurkan hasratnya.
Biasanya, jika hasrat memuncak, S mengaku menyalurkannya ke lokalisasi. Namun karena bulan ini kebutuhan biaya sekolah membengkak, S terpaksa melampiaskannya kepada anaknya.
“Sebulan sekali ke Nundan pak. Tapi bulan ini tidak punya anggaran, karena untuk biaya sekolah”, kata si jambul kuning ini polos.
S sendiri diamankan tim buser kurang dari 5 jam usai adanya laporan dari korban yang didampingi ibunya dan perangkat desa. S sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis tentang pemerkosaan anak dibawah umur dan ancaman pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Akibat kejadian ini, korban masih mengalami trauma berat dan masih mendapat pendampingan pemulihan psikologis dari unit PPA Satreskrim polres Batang.
Kermit Slater