Bupati Copot Kepala Dinas Peternakan Kupang Karena Diduga Terlibat Pengiriman Sapi Ilegal

Foto ilustrasi, salah satu Peternakan Sapi di Kabupaten Kupang | Rudi

KUPANG, NTT – Bupati Kupang, Yosef Lede, secara resmi mencopot Pandapotan Sialagan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Kupang. Pencopotan tersebut diduga kuat berkaitan dengan keterlibatannya dalam praktik pengiriman sapi ilegal yang mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Kupang dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Informasi ini dikonfirmasi oleh anggota DPRD Kabupaten Kupang, Obed Laha. Ia mengaku mengetahui langsung keputusan tersebut dari Bupati Kupang. Namun, saat dimintai penjelasan lebih lanjut, Obed meminta media untuk mengonfirmasi langsung kepada Bupati.

“Nanti langsung konfirmasi ke Pak Bupati (Yosef Lede) saja sebagai pengambil kebijakan,” ujar Obed.

Dugaan Mafia Sapi dan Gratifikasi

Pencopotan Pandapotan Sialagan tak lepas dari mencuatnya dugaan keterlibatannya dalam praktik mafia pengiriman sapi serta gratifikasi. Berdasarkan informasi dari sumber media ini yang enggan disebutkan namanya, sejak 2024 terjadi praktik curang dalam pengiriman ternak ke luar daerah tanpa mengikuti prosedur resmi, termasuk tanpa pemasangan eartag (penanda sapi).

Lebih lanjut, sumber menyebut Dinas Peternakan Kabupaten Kupang diduga memfasilitasi penimbangan sapi yang tidak sesuai prosedur, karena dilakukan oleh dokter hewan internal dan bukan oleh Balai Karantina. Praktik ini disinyalir menjadi celah terjadinya gratifikasi dalam proses rekomendasi pengiriman.

BACA JUGA:  PT Pupuk Indonesia Klarifikasi ke KPK dan Kejagung, ETOS Indonesia Soroti Langkah Perusahaan

“Coba tanyakan, apa ada regulasi yang mengatur bahwa dokter hewan boleh melakukan timbang sapi? Tapi penimbangan ini dijadikan alasan untuk gratifikasi,” tegas sumber tersebut.

Sumber juga membeberkan dugaan manipulasi data rekomendasi antar kabupaten, yakni dengan menggunakan hasil analisis dari Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) untuk mengurus rekomendasi di Kabupaten Kupang, yang kemudian digunakan untuk membayar retribusi. Praktik ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran administrasi.

Pengiriman Sapi Diduga Tanpa Rekomendasi Resmi

Diduga pula, pengiriman sapi ke luar daerah tahun 2025 telah berlangsung sebelum terbitnya rekomendasi resmi dari Dinas Peternakan. Hal ini menambah panjang daftar dugaan pelanggaran yang terjadi di bawah kepemimpinan Pandapotan.

Sumber meminta agar Bupati Kupang segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk mengusut dugaan penyimpangan ini.

Mantan Kadis Peternakan Kabupaten Kupang, Pandapotan Sialagan. Foto : Ist

Klarifikasi Kadis Peternakan

Saat dikonfirmasi sebelumnya melalui pesan WhatsApp pada Rabu (8/4), Pandapotan belum memberikan respons. Namun dalam pernyataan terpisah melalui sambungan telepon, Pandapotan membantah terlibat dalam praktik mafia atau gratifikasi, tetapi mengakui adanya kesalahan prosedur yang dilakukan bawahannya.

BACA JUGA:  Pengelolaan Bersama Wilayah Laut Ambalat, Dosen UGM : Perlu Ada Kejelasan Batas Wilayah

Ia menjelaskan bahwa penimbangan sapi memang dilakukan oleh dokter hewan, bukan oleh Balai Karantina, yang merupakan pelanggaran administratif. Meski demikian, ia tetap menandatangani surat rekomendasi tersebut.

“Saya memang dapat laporan dari bawah, dan saya hanya terima dan disposisi. Memang itu salah administrasi. Tapi ke depan akan kita benahi,” ujarnya.

Ia juga mengaku tidak mengetahui pasti apakah sapi-sapi yang dikirim telah memenuhi syarat berat minimum 275 kg sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 52 Tahun 2023.

Rudi R | Kupang NTT | eChannel.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *