Catut Nama Presiden, Pelaku Deepfake Dijerat UU ITE, Terancam 12 Tahun Penjara

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (7/2). ( Agus Pardesi)

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus video deepfake yang mencatut nama pejabat negara. Dalam pengembangan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka baru berinisial JS (25) di Kabupaten Pringsewu, Lampung, pada 4 Februari 2025.

“Tersangka JS diamankan setelah terbukti mengunggah dan menyebarluaskan video deepfake yang mencatut nama Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di media sosial,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (7/2).

JS diketahui mengelola akun Instagram @indoberbagi2025 yang memiliki lebih dari 9.399 pengikut. Video yang ia unggah menampilkan ajakan bagi masyarakat untuk mendaftar sebagai penerima bantuan pemerintah. Dalam unggahannya, tersangka mencantumkan nomor WhatsApp untuk berkomunikasi dengan calon korban.

“Tersangka mengarahkan korban untuk mengisi formulir pendaftaran bantuan, lalu meminta mereka mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi. Namun, bantuan tersebut ternyata fiktif,” jelas Himawan.

Modus Deepfake dan Keuntungan Rp65 Juta

Dari hasil penyelidikan, JS memperoleh video deepfake tersebut dengan mengunduhnya dari akun lain menggunakan kata kunci ‘Prabowo Giveaway’. Ia kemudian mengunggah ulang video tersebut dengan tambahan keterangan dan nomor kontak untuk menjaring korban.

BACA JUGA:  PCM Muntilan Siapkan Juru Sembelih Hewan Qurban Halal Dan Profesional.

Polisi menemukan bahwa modus operandi JS serupa dengan tersangka AMA (29), yang lebih dulu ditangkap pada 16 Januari 2025. Saat ini, kepolisian masih menyelidiki kemungkinan keduanya terlibat dalam jaringan penipuan yang sama.

Berdasarkan hasil digital forensik, video yang digunakan JS terbukti hasil manipulasi AI dengan teknik deepfake face detection. Analisis menggunakan dua software video forensik menunjukkan bahwa video memiliki skor 100% fake, dengan deteksi Generative Adversarial Neural Network (GAN) mencapai 1.00, yang merupakan skor tertinggi dalam mendeteksi manipulasi deepfake.

Sejak Desember 2024, aksi JS telah menipu lebih dari 100 korban di 20 provinsi, dengan jumlah terbesar berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua. Dari skema penipuannya, tersangka meraup keuntungan sekitar Rp65 juta.

Dijerat UU ITE, Terancam 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

BACA JUGA:  Harga Gabah Rp6.500 per Kg Sulit Terwujud, Konsultan: Pasar Tak Bisa Dipaksa

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti, termasuk empat unit ponsel berbagai merek, satu kartu ATM, serta KTP atas nama JS.

Kepolisian juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkom Digi) untuk menindak akun-akun penyebar hoaks deepfake. Saat ini, akun Instagram @indoberbagi2025 milik JS telah diblokir dan ditakedown.

Imbauan Polri: Jangan Mudah Percaya Video Deepfake

Polri mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap informasi di media sosial, terutama yang mengatasnamakan pejabat negara dan meminta transfer uang.

“Kami mengajak masyarakat untuk memverifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah dan tidak mudah percaya terhadap video yang tampak meyakinkan tetapi sebenarnya hasil manipulasi AI,” tegas Himawan.

Polri berkomitmen terus menelusuri jaringan pelaku deepfake serta bekerja sama dengan Kemenkom Digi untuk memberantas penyebaran hoaks berbasis AI yang dapat meresahkan masyarakat.

Team Echannel | Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *