KARANGANYAR – Puluhan anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Dinar Mulia Karanganyar melakukan aksi demonstrasi di depan kantor koperasi tersebut, Senin (5/5/2025). Mereka menuntut pencairan dana tabungan dan deposito milik anggota yang nilainya ditaksir mencapai Rp32 miliar.
Dengan membawa spanduk berisi tuntutan, para nasabah berkumpul di Kantor BMT Dinar Mulia yang berlokasi di Jalan Lawu, Karanganyar Kota. Aksi ini dilakukan karena tidak adanya kejelasan terkait pencairan dana yang telah mereka simpan.
Beberapa tulisan pada spanduk berbunyi:
“Dinar Mulia? Di Mana Mulianya Jika Uang Kami Ditahan Tanpa Rasa Bersalah”
“Kanjeng Umi, Jangan Menari di Atas Penderitaan Kami”
“Tabungan Bukan Mainan! Jangan Mainkan Nasib Kami Seperti Boneka!”
Usai berorasi, para nasabah mencoba masuk ke dalam kantor. Namun, mereka mendapati kantor dalam keadaan kosong tanpa satu pun pegawai. Anehnya, pintu tidak terkunci dan AC masih menyala.
“Hai Ummi Munawaroh selaku Ketua BMT, kembalikan uang kami! Kami minta kepastian, kapan dana kami bisa dicairkan?” ujar salah seorang peserta aksi dengan nada emosi.
Koordinator aksi, Saefudin, menyampaikan bahwa kedatangan mereka untuk menuntut kejelasan terkait dana tabungan dan deposito para anggota. Hingga saat ini, sekitar 8.000 anggota belum mendapatkan kepastian pencairan dana yang totalnya mencapai Rp32 miliar.
“Kami hanya ingin kepastian. Kasus ini juga sudah kami laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Dilaporkan ke Polisi
Sebelumnya, sejumlah anggota BMT Dinar Mulia telah melaporkan pengurus koperasi ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar pada Senin (24/3/2025). Ratusan korban melaporkan kasus tersebut melalui kuasa hukum mereka, Kadi Sukarna. Pengurus koperasi dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan Pasal 372 dan 378 KUHP.
Menurut Kadi Sukarna, dana milik kliennya tidak dapat dicairkan sejak Juli 2024. Total kerugian dari klien yang ia wakili mencapai Rp12,5 miliar.
“Saya selaku kuasa hukum memastikan bahwa kami akan memfasilitasi anggota untuk mendapatkan kembali dana mereka. Saya akan mendampingi seluruh proses agar hak para anggota terlindungi dan dana bisa dikembalikan secara penuh,” ujar Kadi.
Ia menambahkan bahwa langkah hukum yang ditempuh akan dilakukan secara transparan dan adil. Tujuannya adalah agar pihak pengelola koperasi mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain melaporkan ke aparat kepolisian, sebagian anggota memilih menempuh jalur mediasi sebagai alternatif penyelesaian.***
Iwan Iswanda