Desa Memiliki Bank Sampah, Pemulung Dilarang Masuk

Karanganyar, KabarTerkiniNews.co.id – Para pemulung dilarang masuk ke Desa yang memiliki Bank Sampah untuk mengambil sampah yang memiliki nilai ekonomis. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sunarno kepada wartawan, Kamis (11/12/2025). Sunarno, menegaskan, bahwa aturan tersebut dibuat untuk memastikan sistem pengelolaan sampah mandiri di tingkat masyarakat berjalan optimal.

“Jika desa telah memiliki bank sampah, pemulung tidak boleh masuk. Kalau pemulung masuk, warga tidak dapat apa-apa karena sampah bernilai ekonomis sudah diambil,”ujarnya.

Bacaan Lainnya

Sunarno mengatakan bahwa keberadaan bank sampah bertujuan memberi nilai tambah bagi masyarakat. Sampah anorganik yang dipilah dapat ditukar menjadi rupiah sehingga manfaatnya kembali kepada warga. Karena itu, keberadaan pemulung di wilayah tersebut dianggap dapat mengganggu alur ekonomi sirkular yang sedang dibangun pemerintah bersama masyarakat.

Sebaliknya, desa atau wilayah yang belum memiliki bank sampah masih memperbolehkan pemulung beraktivitas. Hal itu, kata Sunarno, merupakan bagian dari proses transisi. Selama sistem pemilahan sampah belum terbentuk, pemulung membantu mengurangi volume sampah yang diterima DLH.

“Desa yang belum ada bank sampahnya, yang masih sampahnya bergantung ke DLH, maka di situ pemulung tetap boleh masuk. Itu membantu mengurangi,”terangnya.

Ia memastikan bahwa kebijakan tersebut akan tertuang dalam Standard Operating Procedure (SOP) resmi yang segera disusun DLH untuk diterapkan di seluruh desa dan kelurahan. SOP ini nantinya menjadi pedoman bagi pemerintah desa dan masyarakat dalam mengatur alur pemilahan, pengolahan, hingga pengangkutan sampah residu. Aturan larangan pemulung di desa dengan memiliki bank sampah merupakan bagian dari model baru pengelolaan sampah dari hulu yang kini ditekankan Bupati Karanganyar.

Dengan sistem baru ini, DLH nantinya hanya menerima sampah residu dari wilayah tersebut. Tidak ada lagi sampah campuran, dan warga hanya dikenai biaya untuk pembuangan residu ke TPA.

“Kalau sudah ada bank sampah, DLH hanya menerima residu saja dan tidak ada retribusi tambahan. Itu bentuk penghargaan bagi masyarakat yang sudah memilah sampah sejak dari rumah,”pungkasnya.

Iwan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *