Pekalongan, KabarTerkiniNews.co.id – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA) 2025 Gelombang 2 secara serentak di 46 lokasi seluruh Indonesia pada Sabtu, 6 Desember 2025.
Penyelenggaraan UPA oleh PERADI kali ini menjadi momen bersejarah karena untuk pertama kalinya dilaksanakan di wilayah Karesidenan Pekalongan.
Di Pekalongan, UPA dilaksanakan berkat kerja sama antara DPN PERADI, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Pekalongan, dan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan (UIN Gus Dur). Ujian bertempat di Ruang Meeting lantai 2, Fakultas Syariah, UIN Gus Dur, Kabupaten Pekalongan.
Wakil Ketua Dewan Kehormatan Pusat PERADI, Said Damanik, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa UPA merupakan program rutin DPN PERADI yang diselenggarakan dua kali dalam setahun.
“Secara nasional, ini adalah ujian yang ke-31 sejak berlakunya Undang-Undang Advokat. Untuk gelombang dua kali ini, ada 3.891 peserta secara nasional, dengan sekitar 24 peserta yang mengikuti di Pekalongan,” jelas Said Damanik, yang bertugas mengawasi pelaksanaan ujian di lokasi Pekalongan.
Ia juga menyampaikan rasa bangganya atas antusiasme para calon advokat di Pekalongan dan sekitarnya. Said berharap hadirnya tenaga-tenaga muda yang baru dapat membawa perubahan positif.
“Semoga tegaknya hukum di negara kita, terutama juga di Pekalongan dan sekitarnya, semakin baik ke depan dengan tenaga-tenaga muda yang lebih idealis dan realistis,” ujarnya.
Lebih lanjut, Said menekankan pentingnya supremasi hukum, terutama dalam situasi hukum yang dinamis di Indonesia.
“Kita harapkan situasi hukum menjadi lebih baik, lebih terbuka, lebih transparan, dan lebih adil untuk semuanya. Hukum harus betul-betul ditegakkan, menjadi panglima, dan menjadi pedoman bagi semua warga bangsa,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPC PERADI Pekalongan, Dr. H. Arif Nurochman Sulistyo, S.H., M.H., menyambut baik tingginya minat peserta di wilayahnya.
“Dengan banyaknya peserta UPA yang nantinya akan menjadi advokat, kita berharap semakin banyak pilihan bagi masyarakat Pekalongan, baik kota maupun kabupaten, untuk meminta bantuan hukum,” kata Arif, didampingi Sekretaris DPC PERADI Pekalongan, Damirin, S.H.
Menurutnya, ketersediaan advokat yang memadai akan mendorong masyarakat untuk menyelesaikan masalah melalui jalur hukum yang berlaku, bukan dengan cara anarkis.
“Harapannya adalah masyarakat ketika ada suatu masalah, tentunya dia akan bisa menyelesaikan secara kekeluargaan atau melalui hukum yang berlaku. Jadi hukum ditegakkan, harapannya seperti itu,” pungkasnya.
Kermit







