Kupang, KabarTerkiniNews.co.id – Riko Nitti ( RN) seorang pengusaha sapi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (4/3/2026) , karena diduga telah menggelapkan uang hasil penjualan sapi sebanyak 90 ekor dengan total Rp.600 Juta lebih.
Uang yang digelapkan adalah milik Ruben Otemusu (42) warga Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur ( NTT).
“Kami sudah laporkan kasus penggelapan tersebut ke SPKT Polda NTT karena 90 sapi milik klien kami diduga digelapkan oleh terlapor,” ujar Kuasa Hukum Ruben, Stodi Efendi Nabuasa, Kamis (5/4/2026).
Stodi menjelaskan kasus tersebut terjadi pada Mei 2025 lalu, saat itu RN membawa puluhan sapi itu untuk dijual ke Kalimantan dengan perjanjian setelah pulang barulah ia akan memberikan uang hasil penjualan kepada Ruben.
Namun, setelah terjual sekitar Rp 600 juta lebih, RN malah menghilang kabar. Ruben berupaya berulang kali menagih, tetapi tak membuahkan hasil. Hingga akhirnya, nomor kontak Ruben juga diblokir oleh RN.
” Saat itu perjanjiannya kalau sudah terjual baru kasih uangnya, tetapi sampai saat ini tidak sama sekali sehingga kami laporkan saja karena sudah berulang kali ditagih malah menghindar,” jelas Stodi.
Menurut Stodi, akibat kasus tersebut, Ruben mengalami kesulitan untuk membiayai kebutuhan keluarga dan biaya pendidikan dua orang anaknya karena sapi-sapinya sudah terjual tapi uangnya tak kunjung ia terima.
” Kasihan korban ini terpaksa harus mengajukan pinjaman untuk biaya hidup sementara keluarganya. Ini sangat memprihatinkan,” terang Stodi.
Rudy







