Jakarta, E Channel.co.id – Seorang dokter anak subspesialis jantung (kardiologi) dr. Rizky Adriansyah, M.Ked (Ped), Sp.A(K), melayangkan somasi hukum kepada Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan RI, Selasa (1/7/2025).
Alasan somasi ini bukan sekadar pernyataan di media. Tapi soal fitnah terbuka, penghancuran nama baik, dan pelecehan terhadap etika profesi dokter.
Pernyataan Aji Muhawarman yang sengaja menyebut dr. Rizky diberhentikan karena “masalah kedisiplinan” yang dimuat luas di berbagai media termasuk Kompas.com (5 Mei 2025).
Namun kenyataannya dr.Rizky tidak pernah ada melakukan pelanggaran. Tidak pernah ada sidang Komite Etik Rumah Sakit Adam Malik, Medan. Tidak pernah ada laporan, pemeriksaan dan putusan pelanggaean disiplin di Majelis Disiplin Profesi (MDP). Tidak asa pelanggaran disiplin sebagai ASN di FK USU.
“Saya tidak pernah dipanggil. Tidak pernah disidang. Tidak pernah dijatuhi sanksi apa pun. Tapi tiba-tiba diberhentikan, lalu difitnah di media. Ini tidak bisa saya diamkan,”
— demikian paparan dr. Rizky Adriansyah
Menurut dr. Rizky, pemberhentiannya dari RS Adam Malik Medan adalah buntut dari sikapnya membela dr. Piprim Yanuarso, Ketua Umum IDAI yang dimutasi secara mendadak dari RSCM ke RS Fatmawati. Karena dr Rizky menyuarakan penolakan terhadap mutasi dr.Piprim yang dianggap semena-mena, dan tak lama setelah itu, ia sendiri “disingkirkan”.
“Saya bicara untuk kebenaran. Dan balasannya, saya diberhentikan. Lalu difitnah sebagai tidak disiplin. Padahal dalam dunia kedokteran, tuduhan ‘tidak disiplin’ itu sama saja dengan menempelkan label berbahaya di dahi seorang dokter,”
— demikian dr. Rizky Adriansyah
Muhammas Joni dari Law Office Joni & Tanamas, kuasa hukum dr. Rizky, menyampaikan bahwa tuduhan kedisiplinan tanpa dasar adalah bentuk perusakan karakter yang serius, sengaja fitnah. Sebab itu pihaknya memberi waktu 7 (tujuh) hari untuk Aji Muhawarman mencabut pernyataannya tertulis dan minta maaf secara terbuka.
“Pernyataan saudara Aji itu bukan salah ucap. Itu serangan yang disengaja terhadap nama baik klien kami. Kalau tidak dicabut, kami akan bawa perkara ini ke segenap upaya hukum ranah pidana maupun perdata,”
— ulas Muhammad Joni, S.H., M.H., Kuasa Hukum
Dalam dunia kedokteran anak, khususnya subspesialis jantung, nama baik adalah segalanya. Seorang dokter bisa kehilangan pasien, kehilangan kepercayaan, kehilangan rumah sakit—bukan karena kesalahan, tapi karena stigma yang dilemparkan dari balik meja birokrasi.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika suara kebenaran dibungkam, maka kami akan bicara melalui jalur hukum,”
— tegas Muhammad Joni, S.H., M.H.
Tim E Channel.Co.Id