Jakarta, KabarTerkiniNews.co.id – DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Persetujuan DPR RI tersebut disampaikan setelah DPR RI mengadakan rapat konsultasi dengan pemerintah dalam rangka membahas surat presiden kepada DPR mengenai meminta pertimbangan dan persetujuan pemberian abolisi dan amnesti. Rapat konsultasi tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mewakili pemerintah dan anggota hingga Pimpinan Komisi III DPR.
“Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomer R43/Pres/07/2025, tanggal 30 Juli 2025 tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong. Kedua, Permintaan Pertimbangan dan Persetujuan atas surat presiden nomer R42/Pres/07/2025, tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 oarang yang telah terpidana termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dalam jumpa pers, seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7) m.