DPRD Karanganyar Gelar Paripurna Perubahan Propemperda 2026

Karanganyar, KabarTerkiniNews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar menggelar Rapat Paripurna Ke-3 Masa Sidang II Tahun 2026 dengan agenda perubahan atas Keputusan DPRD Kabupaten Karanganyar Nomor 100.3.1/16 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Karanganyar, Kamis (4/3/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Karanganyar, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar.

Bacaan Lainnya

Salah satu perubahan penting dalam Propemperda 2026 adalah penambahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Wakil Bupati Karanganyar Adhe Eliana mewakili Bupati Rober Christanto mengatakan, Raperda tersebut dinilai strategis untuk menjaga ketahanan pangan daerah sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan pertanian. Menurut Adhe, perubahan Propemperda tahun 2026 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan pembangunan daerah serta dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan.

“Regulasi tersebut juga diharapkan dapat membuka peluang akses bantuan sarana dan prasarana dari pemerintah pusat bagi sektor pertanian di Kabupaten Karanganyar,”terangnya.

Di sisi lain, terdapat penyesuaian terhadap daftar Raperda yang sebelumnya direncanakan. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dikeluarkan dari daftar Propemperda karena substansi pengaturannya telah diakomodasi dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2025.

Dengan penyesuaian tersebut, jumlah rancangan peraturan daerah dalam Propemperda Kabupaten Karanganyar Tahun 2026 tetap berjumlah 10 Raperda.

“Melalui proses legislasi daerah yang terencana dan partisipatif, pemerintah daerah bersama DPRD berharap setiap peraturan daerah yang dihasilkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Karanganyar,”tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo meminta kepada Pemkab segera menyusun naskah akademik (NA) draf Raperda. “Naskah Akademik segera disusun untuk dulakukan oembahasan,”terang Bagus Selo.

Iwan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *