Pekalongan, KabarTerkiniNews.co.id – DPRD Kabupaten Pekalongan bersama jajaran eksekutif memastikan batasan tugas dan kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati berjalan sesuai regulasi. Hal ini ditegaskan usai konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, pada 30 Maret 2026 lalu.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Sumar Rosul, S.I.P., M.A.P., mengatakan konsultasi tersebut dilakukan karena posisi Plt Bupati merupakan hal baru yang perlu dipahami secara menyeluruh.
“Karena ini hal yang baru, jadi harus kami tahu dan pahami rambu-rambunya, batasannya sesuai regulasi yang ada. Jangan sampai nanti kita sama-sama terjebak, istilahnya offside melewati garis atau batas kewenangan masing-masing, baik eksekutif maupun legislatif sebagai fungsi kontrol,” ujarnya.
Ia menjelaskan, merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 65, tugas dan kewenangan Plt Bupati pada dasarnya hampir sama dengan kepala daerah definitif. Namun, terdapat sejumlah pengecualian yang wajib mendapat izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.
Sumar merinci, terdapat empat aspek utama yang menjadi batasan kewenangan tersebut. Pertama, di bidang kepegawaian. Pengisian jabatan lowong, khususnya eselon II seperti kepala dinas, wajib mendapatkan izin tertulis dari Mendagri melalui gubernur serta pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara untuk eselon III, IV, dan jabatan fungsional, cukup dengan izin dari Dirjen.
“Saat ini sedang berproses pengisian jabatan lowong, kurang lebih ada 11 jabatan eselon II. Proses ini sebelumnya sudah diawali oleh Bupati, tapi perlu diulang oleh Plt Bupati, termasuk izin seleksi terbuka dan nanti saat pelantikan juga harus izin kembali ke kementerian,” jelasnya.
Kedua, terkait anggaran atau keuangan daerah. Setiap kebijakan, baik perubahan anggaran, mendahului perubahan, maupun penyusunan APBD 2027, harus dimintakan izin ke Kemendagri dan dikonsultasikan terlebih dahulu ke Dirjen Anggaran Daerah. “Saat ini juga sedang ada perencanaan pergeseran anggaran maupun mendahului perubahan anggaran,” imbuhnya.
Selain itu, ia menegaskan hak protokoler dan keuangan Plt Bupati setara dengan Wakil Bupati, bukan Bupati definitif. Hal ini juga berdampak pada penggunaan fasilitas, seperti mobil dinas G1 dan pendopo Bupati yang tidak dapat digunakan secara penuh oleh Plt.
“Anggaran pendukung seperti makan minum dan lainnya juga bisa digeser untuk penanganan prioritas, seperti infrastruktur jalan di Kabupaten Pekalongan,” tambahnya.
Ketiga, terkait kebijakan strategis. Kebijakan seperti penerbitan produk hukum, tukar guling aset, hingga pinjaman daerah wajib mendapatkan izin dari Kemendagri.
Keempat, terkait pemekaran wilayah. Meski saat ini belum ada agenda pemekaran, namun tetap menjadi bagian yang harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat.
Sumar menegaskan, dengan adanya Plt Bupati, pemerintah pusat melalui gubernur memiliki peran pengendalian dan pengawasan yang lebih kuat terhadap sejumlah kebijakan strategis di daerah.
“Artinya, dengan adanya Plt ini, pemerintah pusat mengendalikan dan mengontrol secara penuh beberapa kegiatan strategis di Kabupaten Pekalongan melalui gubernur,” tegasnya.
Lebih lanjut, DPRD juga mendorong agar Kemendagri dapat hadir langsung di Kabupaten Pekalongan untuk memberikan penjelasan secara menyeluruh kepada seluruh jajaran pemerintah daerah.
“Kami juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen agar bisa hadir ke Kajen, dengan diawali surat dari eksekutif, untuk memaparkan langsung kepada seluruh OPD, camat, kepala dinas, BUMD, dan lainnya. Supaya semuanya paham, tidak was-was, dan secara suasana kebatinan merasa nyaman dalam bekerja,” tandasnya.
Ia pun meminta agar pihak eksekutif segera mengirimkan surat resmi ke Kemendagri. “Ini sangat penting, dan kami minta kepada eksekutif untuk segera mengirimkan surat ke Kemendagri agar bisa menghadirkan narasumber untuk menjelaskan tugas dan kewenangan Plt Bupati,” Pungkasnya.
Kermit







