SABU RAIJUA – DPRD Kabupaten Sabu Raijua menggelar Rapat Paripurna untuk mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati serta pengusulan pelantikan kepala daerah terpilih. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua yang menetapkan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025–2030 pada 5 Februari 2025 lalu.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sabu Raijua pada Kamis (6/2/2025) ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sabu Raijua, Molo Manu Lado. Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diusulkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, kemudian diteruskan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan persetujuan.
Dalam rapat tersebut, DPRD resmi mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Heke dan Johanis Uly Kalle, yang masa jabatannya akan berakhir seiring pelantikan pasangan terpilih.
“Maka saya umumkan dalam rapat paripurna ini bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua akan berakhir pada saat kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 dilantik,” ujar Molo Manu Lado.
Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Krisman Riwu Kore dan Thobias Uly, akan segera menggantikan kepemimpinan di Kabupaten Sabu Raijua untuk periode 2025–2030.
Dengan usulan ini, DPRD Sabu Raijua berharap proses transisi pemerintahan dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.
Indrawan | Sabu Raijua NTT