Dua Pelajar Ini Ditangkap Polisi karena Ketahuan Meracik dan Menjual Petasan

BANTUL – Dua pelajar asal Sleman, Yogyakarta, berurusan dengan polisi setelah ketahuan meracik dan menjual petasan menjelang Hari Raya.

Lha bagaimana tidak, niat untuk mencari tambahan uang saku ternyata justru membawa mereka ke masalah hukum yang serius.

Kedua pelajar tersebut, Naufal Aji Nugroho dan Rachmad Nur Aprianto, kini terancam mendekam di penjara setelah diketahui terlibat dalam peredaran bahan peledak ilegal.

Kejadian ini bermula setelah warga melaporkan adanya transaksi penjualan bahan peledak, yang terdiri dari serbuk petasan, di wilayah Sewon, Bantul.

Polisi yang menerima informasi tersebut langsung bergerak dan berhasil menangkap kedua pelaku.

Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa serbuk petasan seberat 3 kilogram, alat timbang, dan puluhan selongsong mercon.

Kedua pelaku diketahui merencanakan untuk menjual petasan tersebut hingga Hari Raya Idul Fitri. Mereka terpicu untuk meracik dan menjual petasan dengan harapan memperoleh keuntungan besar. Namun, tindakan mereka justru berujung pada masalah hukum.

Kapolsek Sewon, Kompol Sultonudin, menjelaskan bahwa kedua pelaku memiliki peran berbeda. Naufal, yang mengaku belajar cara meracik petasan melalui YouTube, bertugas untuk membuat bahan peledak. Sementara Rachmad berperan sebagai penjual petasan tersebut.

BACA JUGA:  Peringati Hari lahir Pancasila, Kodim 0723 Klaten Gelar Upacara Bendera

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang peredaran bahan peledak ilegal. Mereka dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 12 tahun.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama bagi para pelajar, untuk tidak terjerumus dalam tindakan yang melanggar hukum demi mendapatkan keuntungan instan. Keinginan untuk memperoleh uang tambahan pada momen spesial seperti Lebaran harus dilakukan dengan cara yang sah dan aman,” kata Kapolsek.***

Joko Pramono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *