Pemalang, KabarTerkiniNews.co.id – Kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) PKH BPNT di Desa Pesantren dan Desa Mojo Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang terkuak usai pihak bank penyalur, BNI, menyerahkan data dan dokumen ke aparat penegak hukum.
Pihak BNI menyerahkan enam dari total delapan data dan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Pemalang bersama Inspektorat.
Penyerahan data dan dokumen itu disampaikan oleh Rama Dhenta, selaku Tim Hukum BNI Wilayah Jawa Tengah pada Kamis (8/1/2026) siang di Polres Pemalang.
Rama menjelaskan, dari delapan data yang dibutuhkan penyidik, pihaknya hanya menyerahkan enam data dan dokumen. Sementara dua data lainnya masih dalam tahap sinkronisasi dan akan diserahkan setelah proses tersebut selesai.
“Dari delapan data yang dibutuhkan oleh penyidik Tipikor dan Inspektorat, enam data sudah kami serahkan. Dua data lainnya masih dalam tahap sinkronisasi dan akan kami lengkapi sesuai dengan ketentuan serta mekanisme perbankan,” jelas Rama Dhenta kepada Erapos Online di Polres Pemalang.
Ia menegaskan bahwa BNI berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses penegakan hukum, khususnya dalam menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas penyaluran bantuan sosial yang bersumber dari keuangan negara.
Dalam kesempatan yang sama, Kanit Tipikor Polres Pemalang, Asshadi Abdi Zahedi, membenarkan telah menerima sebagian data yang diperlukan penyidik dari Bank BNI.
Menurutnya, data tersebut sangat penting untuk mendalami dugaan penyimpangan penyaluran PKH dan BPNT yang telah berlangsung sejak tahun 2023 di dua desa wilayah Kecamatan Ulujami.
“Benar, dari delapan data yang dibutuhkan oleh Tipikor dan Inspektorat, enam sudah kami terima. Dua data lainnya masih dalam proses sinkronisasi,” ujar Asshadi Abdi Zahedi.
”Kasus ini sudah berjalan sejak tahun 2023 sehingga membutuhkan pendalaman yang menyeluruh,” imbuhnya.
Ia menambahkan, meskipun melibatkan penelusuran data lintas tahun, penyidik menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan penanganan kasus dugaan penyimpangan PKH dan BPNT ini secepat mungkin, secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, penyidik terus menelusuri alur penyaluran bantuan, mencocokkan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM), serta memeriksa pihak-pihak terkait guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial di Desa Pesantren dan Mojo.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait bantuan yang diduga tidak diterima secara utuh oleh KPM, indikasi pemotongan bantuan, serta ketidaksesuaian data penerima di lapangan.
Penyidik menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan, demi memastikan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Sementara, pihak Aliansi Kesetiakawanan Sosial (Aksi) yang memang sejak awal mengawal kasus ini mengapresiasi pihak BNI yang telah membantu pihak penyidik dalam membongkar dugaan korupsi bansos PKH BPNT.
“Alhamdulillah tanpa harus lakukan demonstrasi pihak BNI akhirnya mau kooperatif memberikan data yang diperlukan penyidik, terimakasih pada semua pihak yang sudah support dan konsisten mengawal kasus korupsi PKH BPNT di desa Pesantren dan Desa Mojo sejak dua tahun lalu,” ujar koordinator Aksi, Hamu Fauzi kepada Erapos Online.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi bansos PKH dan BPNT di Desa Pesantren dan Desa Mojo Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang mencuat ke publik pada awal bulan Oktober 2023 silam.
Ratusan warga murka karena tahu bantuan yang seharusnya diterimanya digelapkan oleh oknum pendamping PKH dan oknum aparat desa sejak tahun 2018 hingga tahun 2023.
Hal ini diketahui lantaran warga selaku KPM tidak pernah menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikeluarkan Bank BNI. Kartu tersebut ternyata dipegang oleh oknum pendamping PKH dan oknum perangkat desa.
Nurohim, Kepala Desa Pesantren, saat itu juga telah mengakui telah menerima uang dari pendamping PKH berinisial IND sebesar Rp150 juta dalam dua tahap, pertama sebesar Rp65 juta dan tahap kedua sebesar Rp85 juta.
Nurohim mengaku, uang tersebut dipergunakan untuk membeli mobil siaga desa dan menyumbang pembangunan masjid di desanya.
“Ya memang saya terima uang itu dari mas IND, namun saya tidak tau menau asal usul uang tersebut, intinya saya gunakan uang tersebut untuk membeli mobil siaga desa dan menyumbang pembangunan masjid,” ujar Kades Pesantren Nurohim saat audiensi terbuka di Balai Desa setempat, Rabu (4/10/2023), silam.
Sayangnya, sejak kasus dugaan korupsi bansos PKH dan BPNT tersebut mencuat, Nurohim mengundurkan diri dari Kades Pesantren pada Januari 2025.
Kermit







