PEKALONGAN – Dugaan penyalahgunaan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat. Kali ini, kasus tersebut diduga terjadi di SMP Negeri 1 Paninggaran, Kabupaten Pekalongan. Seorang Pegawai Tidak Tetap (PTT) berinisial MN diduga menyelewengkan dana yang seharusnya diberikan kepada siswa yang berhak menerima.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sejumlah orang tua siswa mendatangi sekolah untuk melakukan protes, mengaku tidak menerima dana bantuan PIP yang seharusnya menjadi hak siswa-siswi penerima. Namun, mereka mengaku diminta oleh oknum pegawai SMPN 1 Paninggaran untuk tidak menerima bantuan tersebut. Dugaan penyalahgunaan dana ini mengarah kepada seorang oknum PTT yang memiliki akses terhadap administrasi pencairan dana tersebut.
Salah satu orang tua siswa, yang enggan disebutkan namanya, mengaku kecewa karena anaknya tercatat sebagai penerima bantuan, namun hingga kini belum menerima dana tersebut. Ia pun mendesak pihak sekolah untuk memberikan klarifikasi terkait masalah ini.
Sementara itu, pihak sekolah belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan ini. Namun, jika terbukti ada penyelewengan, kasus ini dapat berujung pada tindakan hukum.
Dinas Pendidikan setempat dan aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan penyimpangan ini, agar dana bantuan yang diperuntukkan bagi siswa benar-benar sampai kepada yang berhak.
Kasus dugaan penyelewengan dana PIP seperti ini tentu menjadi perhatian serius, mengingat dana tersebut bertujuan untuk membantu siswa yang kurang mampu. Masyarakat diharapkan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan bantuan pendidikan, agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan.
Kepala Sekolah SMPN 1 Paninggaran, Wito, S.Pd., saat dihubungi via telepon pada Kamis (13/3/2025), menyampaikan, “Pada waktu pencairan PIP, pihak sekolah hanya melakukan pendampingan ke bank agar kegiatan belajar mengajar (KBM) tetap berjalan. Pencairan dana dilakukan bergiliran, lima siswa per lima siswa.
Siswa yang terdaftar sebagai penerima bantuan PIP sudah menerima dana tersebut dari pihak bank. Namun, jika ada yang diminta oleh oknum MN, pihak sekolah tidak mengetahui karena kejadian tersebut terjadi di luar sekolah. Pihak sekolah baru mengetahui setelah ada laporan dari orang tua siswa yang datang ke sekolah.”
Lebih lanjut, Wito menjelaskan, “Jumlah penerima bantuan PIP di SMP Negeri 1 Paninggaran mencapai sekitar 130 anak, dengan jumlah bantuan yang bervariasi. Ada yang menerima Rp375.000, ada pula yang menerima Rp750.000. Pencairan PIP ini adalah program reguler tahun 2024.”
Wito juga menambahkan, “Terkait kejadian ini, oknum MN sudah dibebas tugaskan dari tugasnya, namun masih berada di sekolah untuk menyelesaikan tugas administrasi dan memastikan masalah penggunaan dana PIP untuk kepentingan pribadi segera terselesaikan.”***
Kermit